SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan jumlah maksimal penambahan alat peraga kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020.
“Sudah kita tetapkan jumlah maksimalnya penambahan APK bagi setiap calon,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purnaningsih, Rabu 30 September 2020.
Siti menjelaskan APK yang telah ditetapkan diantaranya umbul-umbul, spanduk, Baliho dan Billboard atau Videotron.
Sedangkan jumlah maksimal yang ditetapkan untuk baliho sebanyak 10 buah dengan ukuran 2×3 meter, spanduk 740 buah ukuran 1×4 m, umbul-umbul 680 buah dengan ukuran 2,5 x 0,6 m, serta 10 buah.
“Untuk jumlah spanduk yang dipasang disetiap kelurahan paling banyak 4 buah, sedangkan umbul-umbul disetiap Kecamatan 40 buah dan Ukuran APK tersebut sesuai PKPU Nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 746,” jelasnya.
Dalam hal ini, KPU juga memfasilitasi APK bagi setiap Paslon dengan jumlah 5 buah Baliho, 340 buah umbul-umbul dengan pemasangan di setiap Kecamatan berjumlah 20 buah, 370 buah spanduk pemasangan disetiap desa sebanyak 2 buah dan 1 buah Videotron.
Selain jumlah APK, Siti Fatonah mengatakan, tempat pemasangan APK juga telah ditentukan sebelumnya yaitu zona yang dilarang seperti fasilitas pemerintah, gedung sekolah dan rumah-rumah ibadah, serta beberapa titik dijalur jalan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post