KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) angkat bicara, terkait tujuh peserta didik dari keluarga tidak mampu di SDN 2 Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang menjadi calon penerima bantuan dari program Kartu Gunung Mas Pintar.
”Setelah kami cek data di operator, memang ada pengajuan tujuh peserta didik di SDN 2 Tumbang Rahuyan diusulkan sebagai calon penerima bantuan dari program Kartu Gunung Mas Pintar pada tahun 2020,” ucap Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Esra, melalui Kasi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan, Rabu 30 September 2020.
Namun demikian, kata dia, dana program bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tahun 2020, berupa Kartu Gunung Mas Pintar ini, masih proses penyelesaian administrasi, yakni mengumpulkan data pendukung untuk calon penerima bantuan.
”Memang kami telah membuat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait program Kartu Gunung Mas Pintar ini, namun berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, bahwa itu prosesnya harus ditingkatkan lagi, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.
Dengan proses administrasi yang masih berjalan, maka secara otomatis untuk pencairan, penarikan, serta pembayaran dana berupa bantuan Kartu Gunung Mas Pintar juga belum bisa dilakukan, karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
”Berdasarkan hasil crosscek di SDN 2 Tumbang Rahuyan dan perbankan, untuk tahun 2020 tidak ditemukan penarikan dana bantuan Kartu Gunung Mas Pintar baik dari pihak sekolah, maupun pihak lain. Ini artinya dana tersebut memang belum ada pencairan,” ujarnya.
Cendrawan mengakui, menyangkut masalah dana bantuan dari pemerintah untuk para peserta didik kurang mampu tersebut, memang tidak sembarangan dilakukan pencairan, karena juga akan diaudit oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Yang bisa melakukan pengambilan dana bantuan ke bank hanya pihak sekolah dan orang tua peserta didik penerima bantuan. Tidak boleh semena-mena. Tentu juga dibuktikan dengan bukti fisik slip penarikan yang diberikan oleh pihak bank,” terangnya.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Tumbang Rahuyan Nani Watie mengakui, tujuh orang peserta didik itu baru diusulkan untuk mendapatkan dana bantuan Kartu Gunung Mas Pintar tahun 2020. Ini berdasarkan surat pernyataan Nomor : 424/155./SDN 2 TR./VIII/2020, serta Surat Rekomendasi Nomor : 424/152/SDN 2 TR/VIII/2020.
”Sudah kami usulkan agar tujuh peserta didik di SDN 2 Tumbang Rahuyan yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut, dapat menerima bantuan Kartu Gunung Mas Pintar. Namun, sampai sekarang dana bantuan itu masih belum keluar, karena menunggu payung hukum yakni perda,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post