SAMPIT – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka berinisial RN dilaporkan oleh korban Ardiansyah kepihak berwajib atas dugaan penipuan dengan modus alat bantu pertanian dari pusat.
Kronologisnya korban berniat menanyakan prosedur untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian dari pemerintah kepada tersangka dan ia pun menjanjikan korban untuk membantu dalam penyaluran barang tersebut. Namun dalam hal ini korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih untuk proses penyaluran.
“Pelaku selalu meminta uang dengan dalih untuk pimpinan yaitu Kepala Dinas Pertanian,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,Rabu 30 September 2020. Agar alat mesin pertanian berupa mesin penggiling padi dengan kapasitas besar segera disalurkan, korban pun mentransfer uang yang diminta tersangka dengan jumlah Rp308 juta.
Karena alat yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung turun, korban pun mendatangi Kantor Dinas setempat dan menemui Kepala Dinasnya. Dari situ korban mengetahui bahwa program yang dimaksud tidak ada dan pengajuan yang diajukan korban melalui RN juga tidak ada.
Sedangkan uang yang ditransfer tidak jelas kemana pasalnya dalam program bantuan tidak ada membebankan biaya kepada penerima, sehingga saat ini kegunaan uang tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihaknya. “Tidak jelas uang itu kemana, itu masih kami selidiki dan tersangka saat ini sudah kami amankan” terang Kapolres Kotim.
AKBP Abdoel Harris Jakin menambah dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa slip transfer dan sejumlah uang. Sedangkan tersangka akan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan 4 tahun kurungan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post