SAMPIT – Setelah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Namun demikian, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU pusat untuk pelaksanaan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat. Saat ini kalau berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6,10, dan 13 masih sebatas TPS dan proses secara umum di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk pemungutan suara agar tidak mengumpulkan banyak orang atau massa yang banyak pihaknya belum mendapat Juknis yang jelas. “Apakah akan diatur kehadirannya di undangan pemanggilan pemilih atau seperti apa nantinya masih belum diketahui,” sebut Fathonah.
Karena pada umumnya, saat hari H pelaksanaan pemilihan masyarakat selalu datang bergerombol atau berkelompok mengunjungi TPS. Namun saat pelaksanaan Pilkada dibarengi dengan pandemi Covid-19, sehingga perlu langkah baru yang harus dilakukan agar masyarakat tidak berkumpul banyak dalam satu tempat.
Hal ini guna tidak menambahnya penyebaran Covid-19 di Kotim yang belakangan ini terus meningkat. Karena disebutkan Fathonah pihaknya berharap tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19 dari pelaksanaan Pilkada ini.
“Bahkan semua tahapan Pilkada pun kita lakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah. Jika ada yang melanggar akan segara dikoordinasikan dengan Banwaslu dan juga kepolisian,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post