SAMPIT – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk memperhatikan lokasi yang diperbolehkan dan tidak dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Pada saat memasang alat peraga kampanye harus memperhatikan estetika dan tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purnaningsih, Sabtu 26 September 2020.
Siti Fatonah mengatakan untuk hal tersebut perlu komitmen dari pasangan calon agar memasang APK sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam pemasangan APK juga telah ditetapkan lokasi-lokasi yang dilarang. Zona tersebut yakni, fasilitas pemerintah, gedung sekolah dan rumah-rumah ibadah, serta beberapa titik dijalur jalan.
Siti Fatonah juga mengatakan pihak KPU juga akan memfasilitasi APK bagi setiap pasangan calon berupa Umbul-umbul, Spanduk dan Baliho.
“Paslon dapat menambah atau menggandakan 200% APK dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU, namun ukuran APK harus sesuai dengan kesepakatan dengan KPU,” terangnya.
Ia juga mengatakan selain memperhatikan tempat pemasangan APK dalam pelaksanaan kampanye juga harus memperhatikan protokol Kesehatan.
“Seperti rapat umum, pentas seni dan perlombaan menggunakan media sosial atau daring saja. Ini salah satu contoh untuk pencegahan penyebaran pandemi,” tambahnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post