NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Lamandau Jalan Adyaksa Nanga Bulik.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,2 Kg dengan tafsiran harga senilai Rp1,2 miliar, dan sejumlah barang bukti lain perkara tindak pidana di tahun 2020 ini,” ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo, Selasa 18 Agustus 2020.
Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut Agus Widodo, pihaknya juga memusnahan sejumlah barang bukti dari 20 perkara yang sudah inkracht.
“Selain sabu, 29 butir ekstasi, alat yang digunakan untuk memakai narkoba dan barang bukti dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan juga kita musnahkan hari ini,” ujarnya.
Agus Widodo menyebut, dari 20 perkara tindak pidana umum yang telah diputus di pengadilan didominasi oleh kasus narkoba dan pencabulan anak. “Kasus narkoba dan pencabulan cukup menonjol di Lamandau, dengan pemusnahan barbuk ini kita harapkan dapat menekan angka kasus pidana yang terjadi di Bumi Bahaum Bakuba,” kata Agus.
Kajari yang baru bertugas dua bulan itu berharap sinergitas pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dapat terus ditingkatkan.
“Untuk generasi muda Lamandau jangan pernah bersentuhan dengan narkoba dan jangan sampai Lamandau dipimpin oleh orang-orang yang menggunakan barang haram tersebut,” harapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum di Lamandau yang telah berhasil membongkar penyalahgunaan narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
“Sinergitas para stakeholder, baik TNI-Polri, Pengadilan, Kejaksaan dan pihak- pihak lain serta masyarakat menjadi kunci pemberantasan narkoba,” ungkap Riko Porwanto yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lamandau itu.
Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama, diperlukan komitmen dan sinergitas semua pihak untuk memberantas narkoba. “Semoga kedepan Lamandau bebas narkoba,” tukasnya.
Pemusnahan barbuk tersebut juga dihadiri Kapolres Lamandau, Kepala Staf Kodim 1017, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama serta perwakilan dari Dinas Kesehatan.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post