NANGA BULIK – Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa sabu-sabu seberat 1,2 Kg oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamandau, Riko Porwanto menyampaikan apresiasinya kepada lembaga penegak hukum yang terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Bahaum Bakuba.
“Kita ketahui, narkoba adalah musuh kita bersama. Dalam kesempatan ini saya sampaikan penghargaan yang tinggi kepada aparat penegak hukumsemua stakeholder yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lamandau,” ungkap Riko Porwanto yang juga Wakil Bupati Lamandau itu.
Selama ini, lanjut Riko, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba telah berjalan dengan baik, namun semua pihak harus bersatu dan bersinergi untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Kita (BNNK Lamandau) berupaya melakukan pencegahan dengan cara mendorong terwujudnya program desa Bersinar (bersih dari narkoba) dari BNN Pusat,” ujarnya.
Riko menjelaskan, dalam mewujudkan program Desa Bersinar, Pemerintah Pusat telah membuat payung hukum terkait penggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam kegiatan pencegahan narkoba.

“Di Lamandau sendiri, cenderung menurun, namun karena wilayah kita merupakan jalur penghubung antar Provinsi maka akhir-akhir ini pelaku yang tertangkap adalah warga luar Lamandau,” jelasnya.
Riko mengingatkan, bahwa lebih dari 3,3 juta warga Indonesia terbukti sebagai pengguna narkoba, dengan rentan usia 15-50 tahun. “Sinergitas semua pihak terkait dan peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Agus Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Indonesian Drugs Report (IDR) 2020 sebagaimana yang telah dirilis di website resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah tersangka kasus Narkotika sebanyak 52.709 orang.
“Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diancam hukuman mati atas tindak pidana narkotika di luar negeri. Hal ini merupakan beban dan tantangan yang berat untuk kita sekalian, terutama dari aspek penegakan hukum,”ungkap Agus Widodo.
Menurutnya, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi peringkat ke 20 dari seluruh provinsi dengan jumlah Tersangka sebanyak 784 dan pengguna narkotika dengan rata-rata usia pemakai 20 tahun.
“Akibat yang ditimbulkan juga berdampak massive, mulai dari tindak pidana turunan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta berujung kematian yang berdasarkan data sebanyak 15 ribu generasi muda kita mati setiap tahunnya karena narkotika hingga HIV/AIDS yang berdasarkan jumlah kasus di Indonesia sebanyak 7.036 orang,” jelasnya.
Sebelum menutup sambutannya, Agus Widodo mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba serta penindakan tindak pidana di wilayah hukum Kejaksan Negeri Lamandau.
“Ancaman terhadap generasi muda yang merupakan generasi harapan bangsa harus kita perangi bersama, dalam penyusunan strategi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Lamandau,” tegasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post