KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengungkapkan jika payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun yang akan datang harus dibuat.
Ia mengungkapkan, ketika pihaknya rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) hampir 46 desa di semua kecamatan akan menyelenggarakan pilkades.
“Kemarin sudah kita bicarakan juga apakah akan diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dalam menghadapi pilkades yang akan datang ini atau mau dibuarkan Perda yang baru,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 17 November 2021.
Berdasarkan informasi yang dirinya terima dalam rapat tersebut, pihak DPMDes ingin membuat aturan baru. Akan tetapi, dalam 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) Seruyan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang tidak memuat rancangan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkades tersebut.
Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan apakah penyelanggaraan pilkades yang akan datang menggunakan perda atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal ini dikarenakan pelaksanaan pilkades secara bergelombang yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut sudah berakhir pada tahun 2020 silam.
“Makanya kami mengusulkan setidaknya ada perubahan terhadap perda tersebut dan kalau memang mau dimasukkan dalam usulan Prolegda. Karena menurut saya ini merupakan sesuatu yang sangat penting,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post