KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengusulkan setidaknya ada 18 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Tunjarsyah pada saat rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan Tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) Seruyan.
Adapun untuk rincian Raperda yang diajukan oleh Tim Prolegda Seruyan tersebut diataranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemberian Insentif dan Kemudan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan.
“Lalu ada tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Perlindungan Perempuan dan Anak, Ketentuan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pengelolaan Pasar, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat atau Keluarga Mampu di Kabupaten Seruyan,” katanya, Rabu 17 November 2021.
Selanjutnya ada Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Kepada PDAM, Pembentukan Perusda PDAM, Pembinaan dan Pengawasan Perencanaan Pemerintah Desa di Kabupaten Seruyan, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Sosial serta tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Seruyan.
Seiring dengan usulan yang disampaikan tersebut, dirinya berharap agar supaya semua Raperda yang diajukan sudah siap di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
“Sehingga pada saat pembahasannya nanti tidak ada kendala dan tahun 2022 mendatang sudah bisa dijadikan sebagai payung hukum dalam melakukan upaya-upaya kinerka di masing-masing SOPD dengan berpedoman pada Raperda yang dibahas nanti,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post