PALANGKA RAYA – Rencana pemerintah pusat melalui Kementrian Komdigi untuk membatasi akses Media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak di daerah, termasuk kalangan legislatif di Palangka Raya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menilai gagasan tersebut pada prinsipnya merupakan langkah yang patut dipertimbangkan sebagai upaya melindungi anak dari potensi dampak negatif di ruang digital.
Menurutnya, pada usia tersebut anak masih berada dalam tahap perkembangan sehingga belum sepenuhnya mampu memilah informasi yang beredar di dunia maya. “Pada usia itu anak-anak masih dalam proses belajar memahami berbagai informasi.
Karena itu, perlindungan dari paparan informasi yang belum tentu benar menjadi hal yang penting,” ujarnya, Minggu 15 Maret 2026. Dia menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial juga dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi perundungan daring.
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu dirancang secara matang agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. “Jika kebijakan ini diterapkan, perlu perencanaan yang matang agar pelaksanaannya efektif dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat,” katanya.
Selain regulasi dari pemerintah, Jati juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, orang tua memiliki peran utama dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan teknologi secara bijak. “Peran orang tua sangat penting untuk mendampingi anak dalam menggunakan media sosial, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara positif,” tambahnya.
Ia juga berharap apabila kebijakan pembatasan tersebut benar-benar diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, maka perlu disertai dengan program edukasi literasi digital yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Dengan edukasi yang baik, anak-anak diharapkan mampu memanfaatkan media sosial secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post