SAMPIT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Cok Orda Putra Legawa menegaskan pentingnya penguatan literasi digital bagi generasi muda seiring pesatnya perkembangan media sosial dan arus informasi di internet.
“Dengan adanya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dari pemerintah pusat, kami tentu menyambut baik regulasi tersebut karena dapat menjaga anak-anak kita agar lebih aware dalam bermedia sosial,” ujar Cok Orda Putra Legawa, Minggu 15 Maret 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko yang muncul di ruang digital. Dia menjelaskan, derasnya arus informasi di media sosial seringkali membuat masyarakat kesulitan membedakan antara informasi yang benar dengan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kemampuan menyaring informasi sebelum menyebarkannya menjadi hal yang sangat penting.
“Di media sosial saat ini agak susah menangkal informasi hoaks atau mendapatkan informasi yang benar-benar akurat jika kita tidak melakukan verifikasi atau crosscheck terlebih dahulu terhadap sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain penyebaran hoaks, ia juga menyoroti berbagai potensi kejahatan digital yang dapat mengancam anak-anak, seperti penipuan daring, phishing, hingga eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui internet.
“Kejahatan di internet seperti perdagangan anak, eksploitasi seksual maupun penipuan phishing sangat rentan terjadi. Dengan adanya pembatasan ini diharapkan dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, pemerintah pusat juga berencana menerapkan sistem verifikasi identitas bagi pengguna media sosial di bawah umur. Mekanisme yang dibahas antara lain menggunakan teknologi verifikasi wajah maupun identitas kependudukan.
“Untuk peraturan Komdigi bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun nanti ada verifikasi wajah dan pemberian identitas dengan pembatasan registrasi. Namun yang masih menjadi tantangan adalah memastikan di lapangan apakah usia tersebut tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat menjadi salah satu cara yang lebih akurat untuk memastikan usia pengguna media sosial, meskipun pelaksanaannya membutuhkan kesiapan sistem serta pengawasan yang kuat.
“Kecuali memang dilampirkan Nomor Induk Kependudukan, itu baru bisa dipastikan. Namun untuk pelaksanaannya di lapangan tentu membutuhkan kerja keras yang lebih besar dari pemerintah, termasuk di tingkat daerah seperti di Kabupaten Kotim,” katanya.
Selain dukungan terhadap regulasi pemerintah pusat, Cok Orda menekankan bahwa pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran orang tua, guru dan lingkungan sekolah juga sangat menentukan.
“Ini menjadi tugas bersama antara guru, orang tua dan wali untuk menjaga anak-anak agar tidak mudah terpapar hal-hal negatif dan tidak menghabiskan waktu secara berlebihan di media sosial,” ujarnya.
Sebagai bentuk upaya edukasi, Diskominfo Kotim juga menyiapkan program literasi digital yang akan menyasar para pelajar di sekolah-sekolah. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan inovasi melalui program ‘Saring Sebelum Sharing’. Nanti kami akan menyapa sekolah-sekolah, khususnya para pelajar, agar mereka lebih aware dan bijak dalam beraktivitas di dunia maya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post