PALANGKA RAYA – Upaya pemulihan lingkungan di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan, terutama terkait kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) bagi perusahaan yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta perusahaan yang telah mendapat kewajiban rehabilitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar segera melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Menurutnya, kewajiban pemulihan DAS merupakan bentuk sanksi administratif yang harus dipatuhi oleh perusahaan yang terbukti memberikan dampak terhadap lingkungan. “Kewajiban rehabilitasi DAS ini merupakan sanksi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Jangan sampai tanggung jawab terhadap lingkungan diabaikan, karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya, Minggu 15 Maret 2026.
Dia menegaskan bahwa rehabilitasi DAS merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kondisi lingkungan yang telah terdampak aktivitas usaha. Karena itu, perusahaan diminta menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Selain itu, Bambang juga menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keseriusan perusahaan dalam menjalankan usaha secara berkelanjutan. “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan merupakan persoalan serius dan harus menjadi dasar evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. “Jika terbukti tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sesuai aturan, maka pencabutan izin usaha harus menjadi opsi yang dipertimbangkan,” tandasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan upaya pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post