PALANGKA RAYA – Dalam menghadapi pemilihan gubernur dan wali kota di Palangka Raya alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di sejumlah titik kota. Meskipun APK dimaksudkan sebagai sarana untuk kampanye, penggunaannya harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu estetika kota.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Satpol PP, Berlianto mengumumkan bahwa ada langkah penertiban yang akan dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Menanggapi hal ini, Berlianto menegaskan keterlibatan tim terpadu dalam penertiban APK. Satpol PP tidak akan bekerja sendiri, melainkan akan bekerja sama secara koordinatif dengan beberapa instansi terkait seperti PTSP, BPPRD, DLH, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Masing-masing instansi memiliki wewenang dan peranannya dalam menjaga keteraturan kota. Kerja sama ini, diharapkan bisa memperlancar proses penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu 6 Oktober 2024.
Salah satu fokus utama dalam penertiban ini adalah APK yang tidak terdaftar dalam penetapan calon atau APK yang melanggar aturan yang berlaku. APK di luar pasangan calon resmi akan menjadi target penertiban. Satpol PP tidak akan tinggal diam dalam menindak pelanggaran APK di luar ketentuan.
Selain itu, terkait dengan perizinan dan pembayaran pajak untuk pemasangan APK, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Pihaknya akan memastikan lebih dahulu bahwa pemasangan APK telah memenuhi aturan pajak dan perizinan yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post