KUALA KURUN – IH (40) yang merupakan warga Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia ditangkap karena mengancam dengan menggunakan senpi rakitan jenis dum duman.
“Pelaku mengancam korban Purnama Dasa (40) dengan menondongkan senpi rakitan dan berkata, sini kamu kalau berani,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, Minggu 6 Oktober 2024.
Kejadian terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB bermula korban bersama keponakan asyik sedang duduk di depan rumah sambil menikmati teh. Tiba-tiba pelaku muncul dengan membawa senpi rakitan dan mengancam korban.
“Korban langsung berlari dan membawa keponakan untuk menyelamatkan diri. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kurun,” jelasnya. Setelah menerima laporan itu, personel Polsek Kurun mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Kemudian, menyita barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan, tiga butir peluru selongsong besar, empat butir peluru selongsong kecil dan tiga butir timah. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, pelaku dan para saksi, untuk mengungkap motif lain dari perbuatan pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api Jounto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan secara ilegal, agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post