PALANGKA RAYA – Saat ini keberadaan penggunaan knalpot brong atau racing telah meresahkan warga. Untuk itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pihak kepolisian, agar dapat menindak tegas tanpa pandang bulu para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Pasalnya, knalpot brong memiliki suara yang bising dan nyaring sehingga mengganggu warga. Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga bisa membahayakan nyawa dari penggunanya.
Sebab, biasanya pengguna knalpot brong kerap digunakan oleh pengendara yang melakukan aksi balapan liar atau bali.
“Pengguna knalpot brong harus ditindak tegas, karena saya rasa cukup berbahaya penggunaan knalpot ini. Kita tahu bersama, jika knalpot brong memiliki bunyi yang nyaring para pengguna knalpot brong jadi tidak peka dengan keadaan sekitar,” ungkapnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dirinya menilai, Penggunaan knalpot brong harusnya digunakan di tempat yang tepat, yakni di arena balapan resmi yang digunakan oleh pembalap, bukan digunakan oleh masyarakat umum di jalan raya.
Maka dari itu, lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, agar memberikan efek jera bagi penggunanya, perlu ditindak dengan tegas. Dengan cara menyita knalpot brong yang digunakan dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan kembali knalpot brong.
“Setelah membuat surat pernyataan, para pengguna knalpot ini harus diberikan edukasi dan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan etika berlalu lintas,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post