PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya supaya lebih diintensifkan seperti penggalian pajak.
Hak itu mengingat beberapa pajak daerah dan retribusi yang tidak tercapai 100 persen sehingga pembayaran intensif pajak tidak dapat direalisasikan. “Rekomendasi kami yakni perlu lebih diintensifkan penggalian potensi penagihan terhadap tunggakan maupun kurang bayar atas pajak daerah,” kata Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Selasa 12 April 2022
Sementra itu, Kepala Badan Pajak dan Distribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib bayar pajak tepat waktu, sehingga dalam penggalian pajak berupaya dengan cara sistem jemput bola.
“Walaupun situasi pandemi tetapi kita tetap menaikan pajak kurang lebih Rp 14 miliar dari Rp 117 miliar menjadi Rp 131 miliar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kami bekerja sama dengan tim terpadu pihak terkait Satpol PP kami libatkan supaya dalam penggalian pajak dapat bekerja secara maksimal,” tuturnya.
Unttuk melayani masyarakat dalam membayar pajak di bulan Ramadan, Badan Pajak dan Distribusi Daerah Kota Palangka Raya membuka jam operasional pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post