PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya Sigit Widodo meminta masyarakat Palangka Raya agar tidak panik, setelah menerima informasi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait surat keputusan dari Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sebelum memberlakukan aturan tersebut, pemko harus melakukan sosialisasi tentang PSBB, agar masyarakat luas tidak kekurangan informasi.” ujar Sigit, Jumat 8 Mei 2020.
Sosialisasi ini sangat berguna bagi masyarakat, agar tidak termakan hoax yang beredar. Selain daripada itu, Pemko tentunya juga garus menyiapkan dana yang berguna untuk pengamanan penerapan PSBB.
PSBB berlaku selama 14 hari. Jika selama 14 hari ini tidak terdapat perubahan, maka akan di perpanjang sesuai aturan yang diberlakukan. Selama itulah masyarakat harus taat pada aturan PSBB.
Selama PSBB diberlakukan, masyarakat selain mengikuti aturan tentu juga harus menerapkan pola hidup sehat, mencuci tangan, istirahat yang cukup, rajin berjemur, serta makan makanan sehat.
“Mudah-mudahan saja upaya yang akan dilakukan ini mampu memutus mata rantai virus Corona di Kota Palangka Raya. agar wabah virus ini segara berlalu,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post