PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menggelar rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat 8 Mei 2020.
Rapat terbatas ini membahas mengenai penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, sehubungan dengan disetujui PSBB di Palangka Raya oleh Kementerian Kesehatan RI, Kamis 7 Mei 2020 kemarin.
Didampingi oleh Danrem, Wakapolda, Kabinda, Wakil Gubernur dan anggota DPR RI dapil Kalteng, dalam konferensi persnya Gubernur meminta agar Walikota Palangka Raya segera membuat peraturan walikota (Perwali).
“Dalam hal ini kami meminta agar segera dibuatkan peraturan walikota yang berisikan kententuan pelaksanaan PSBB. Sehingga dalam penerapan waktu PSBB nantinya dapat tersosialisasikan dan terealisasi dengan baik,” ujar Sugianto Sabran.
Gubernur juga menambahkan agar dalam perwali tersebut nantinya mengkaji berbagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, kewajiban hingga berbagai konsekuensi sehingga dapat terlaksanakan dengan baik.
Selain itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk disiplin agar penyebaran virus corona di Kota Palangka Raya dan sekitaranya dapat diakhiri, dan angka penyebarannya dapat diturunkan.
“Dalam pelaksanaan PSBB nanti masyarakat harus disiplin. Baik disiplin menggunakan masker, cuci tangan, tidak keluar rumah jika tidak perlu. Angka penyebaran bisa kita tekan dan akhiri di Kota Palangka Raya dan di wilayah Kalteng,” pungkas Sugianto.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post