PALANGKA RAYA – Tujuh Fraksi DPRD Kota Palangka Raya menerima kedua raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut, mengingat Pemerintah Kota (Pemko) sudah merasa sangat penting dan mendesak untuk segera mengajukan perda tersebut.
Hal tersebut disampaiakan saat Rapat Paripurna Penyampaian pandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah dan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa 25 Februari 2020.
Tujuh Fraksi tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Partai NasDem, Fraksi Partai Amanat Nasional, Frkasi Gerakan Nurani Bangsa, Fraksi Perindo-PSI.
“Namun yang pertama kami meminta penjelasan walikota, mengingat dua raperda itu sudah masuk ke dalam program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2020 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemko. Dan selanjutnya, kedua raperda tersebut berorientasi pada peningkatan PAD, maka menjadi penting kami ingatkan apabila disetujui untuk dibahas lebih lanjut, agar penuh ke hati-hatian jangan sampai regulasi yang dibuat justru menghambat ruang gerak ekonomi masyarakat,” ucap Ted Apry Mahendra juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, secara umum semua fraksi telah menyetujui kedua raperda tersebut untuk segera dilakukan pembahasan ke tingkat yang lebih lanjut. Namun masing-masing juru bicara menekankan sejumlah masukan, saran serta pertanyaan kepada pihak pemerintah kota agar penyempurnaan kedua raperda tersebut dapat segera dilakukan.
“Semua fraksi telah memberikan pemandangan umumnya terhadap kedua raperda tersebut. Sesuai dengan tahapan serta aturan yang berlaku, rapat paripurna pada agenda selanjutnya kita akan mendengarkan jawaban dari Walikota Palangka Raya atas pemandangan umum tersebut, agar bisa segera kita lanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut,” pungkas Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar saat menutup sidang tersebut.
(nat/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=12440 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post