NANGA BULIK – Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lamandau mengelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi dan konsultasi publik metodologi penyusunan Perda Inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di aula hotel Putri tunggal Kabupaten Lamandau.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Ketua DAD, Ketua MUI ketua Resort GKE nanga bulik, Paroki Raja semesta alam, Ketua Majelis Jemaat Hindu Kaharingan, para kepala Desa, Damang, mantir adat, Camat serta para tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Lamandau, M Bashar dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan suatu produk hukum daerah serta dikaitkan dengan salah satu fungsi DPRD Kabupaten Lamandau yakni fungsi legislasi, pada fungsi tersebut DPRD tidak hanya membahas Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah saja namun DPRD juga bisa membuat peraturan daerah inisiatif DPRD. “Dalam hal pembentukan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Lamandau hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku agar nantinya peraturan daerah yang kita bentuk benar-benar bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Lamandau secara khusus anggota yang tergabung dalam Bapemperda. “Dari keinginan yang kuat serta sebagai bentuk kepedulian dan rasa memiliki yang tinggi terhadap identitas suatu daerah maka terbentuklah Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Lamandau,” ujarnya.
Dirinya berharap terbentuknya pondasi perlindungan terhadap masyarakat adat dan situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Lamandau dapat tertata dan ditata dengan baik. “Harapan kami peserta Focus Group Discussion dapat aktif memberikan masukan dalam rangka menyusun peraturan daerah yang fokusnya terhadap kearifan lokal agar Perda tersebut nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat hukum adat,” sebutnya.
Sementara itu salah satu anggota Bapemperda DPRD, Bakar Sutomo mengatakan kegiatan FGD Sosialisasi Perda Inisiatif Tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini untuk memberikan masukan dan saran pembentukan Perda dan selanjutnya akan dibahas di DPRD Lamandau. “Semoga Ranperda ini kedepannya menjadi Perda sehingga masyarakat Lamandau dalam ini masyarakat adat dapat terlindungi hak-hak adatnya,” ujarnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post