NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau melaksanakan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lamandau tahun 2021. Agenda sidang paripurna yang digelar beberapa hari lalu adalah penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan atas Ranperda tersebut.
Empat Fraksi menyatakan setuju Ranperda itu dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan beberapa masukan dan catatan, seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Egger E Guna.
Saat menyampaikan pendapat akhir frakasinya ia menyatakan bahwa
pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus melalui proses dan memiliki asas filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa, pengelolaan keuangan yang tertuang dalam program kegiatan harus dilaksanakan sesuai perencanaan untuk mencapai tujuan, hasil dan target yang optimal dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien, rasa keadilan, kepatutan, transparan serta manfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang didasari pada peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan, sesuai dengan jabatan dan kewenangannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Egger, Fraksi Gerakan Indonesia Raya mengingatkan secara khusus kepada pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud kiranya dapat melaksanakan kewenangannya secara cermat, cepat, tepat, transparan dan berkeadilan sehingga idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamandau.
“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Gerakan Indonesia Raya setuju untuk dilanjutkan kepada tahap II, diajukan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan dan bisa di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post