SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah maupun negara. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah instansi terkait, distributor rokok, serta pihak Bea Cukai.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan RDP digelar setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait tingginya harga rokok legal dan semakin masifnya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kotim.
“Ada aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga rokok yang cukup tinggi. Kemudian ada juga aduan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Angga, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, peredaran rokok ilegal di Kotim disebut cukup tinggi dan menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara maupun pendapatan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tadi kami mendapat informasi bahwa masih banyak rokok ilegal yang beredar di Kotim. Bea Cukai memang sudah melakukan penindakan, tetapi dinilai belum optimal,” katanya.
Dalam rapat tersebut terungkap, Bea Cukai telah melakukan sedikitnya 22 kali tindakan penegakan hukum dan berhasil mengamankan sekitar 172 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di Kotim.
Menurut Angga, Komisi I DPRD Kotim memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fokus utama kami di Komisi I adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Dari kebijakan pemerintah pusat, pembagian DBHCHT itu sebagian kembali ke daerah. Maka dengan optimalisasi penerimaan cukai, tentu berdampak terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kotim bersama para pihak menghasilkan lima poin kesepakatan penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah itu.
Kesepakatan pertama yakni mendorong agar alokasi dana yang berkaitan dengan penanganan rokok ilegal dikembalikan atau difokuskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan maksimal.
“Kami berharap alokasi dana khusus itu bisa dimanfaatkan OPD terkait untuk pengawasan maupun penegakan hukum,” ujarnya.
Kesepakatan kedua adalah merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk satuan tugas atau tim khusus pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan berbagai pihak.
“Tim itu nantinya terdiri dari pemerintah daerah, OPD terkait, aparat penegak hukum, kepolisian, dan Bea Cukai,” jelas Angga.
Selanjutnya, DPRD juga meminta Bea Cukai lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, distributor, maupun instansi terkait mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal.
“Kami menilai sosialisasi sangat penting supaya masyarakat memahami mana rokok bercukai resmi dan mana yang ilegal,” katanya.
Poin keempat dalam kesepakatan tersebut yakni adanya komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kotim.
Sementara poin kelima adalah imbauan kepada masyarakat maupun distributor agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi distribusi atau penjualan rokok ilegal.
“Baik secara tertulis maupun lisan, kalau ada indikasi peredaran rokok ilegal agar segera dilaporkan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” ucapnya.
Angga mengaku prihatin setelah mendengar laporan mengenai tingginya dugaan peredaran rokok ilegal di Kotim yang disebut mencapai 41 persen penguasaan pasar.
“Setelah mendapat laporan tadi, kami cukup miris. Disebutkan ada sekitar 41 persen peredaran rokok ilegal di Kotim,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena berasal dari data internal distributor rokok.
“Data 41 persen itu tadi disampaikan distributor. Mereka melakukan evaluasi setiap tiga bulan terkait peredaran rokok legal maupun ilegal. Tetapi kami masih perlu memastikan apakah angka 41 persen itu benar-benar seluruhnya rokok ilegal atau tidak,” jelasnya.
Menurut Angga, apabila angka tersebut benar, maka kondisi itu harus segera ditindaklanjuti secara serius karena sangat merugikan negara dan daerah.
“Kalau memang benar sebanyak itu, tentu harus segera ada langkah konkret. Karena semakin besar peredaran rokok ilegal, maka potensi penerimaan negara dan daerah juga hilang,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif membantu pemerintah dan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kotim dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas distribusi rokok tanpa cukai.
“Kami di DPRD tentu membutuhkan dukungan masyarakat. Kalau ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post