• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Peredaran Rokok Ilegal di Kotim Tertinggi di Wilayah Kerja Bea Cukai, Jalur Ekspedisi Jadi Modus Baru

Peredaran Rokok Ilegal di Kotim Tertinggi di Wilayah Kerja Bea Cukai, Jalur Ekspedisi Jadi Modus Baru

Selasa, 19 Mei 2026
in Hukrim
A A
Foto:Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sampit, Herry Purwono.

Foto:Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sampit, Herry Purwono.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi persoalan serius yang mendapat perhatian khusus dari Bea Cukai dan DPRD setempat. Dari seluruh penindakan yang dilakukan Bea Cukai di wilayah kerjanya yaitu Kotim, Katinhan dan Seruyan, sebanyak 51 persen kasus ditemukan berada di Kotim.

 

Baca juga berita lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sampit, Herry Purwono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim terkait evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), peredaran rokok ilegal, hingga dampaknya terhadap penerimaan daerah.

 

“Menurut data kami, peredaran rokok ilegal di Kotim masih cukup banyak. Dari seluruh jumlah penindakan yang kami lakukan, 51 persen berada di wilayah Kotim,” ujar Herry, Senin 18 Mei 2026.

 

Ia menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan. Namun dari ketiga wilayah tersebut, Kotim menjadi daerah dengan jumlah penindakan tertinggi.

 

“Wilayah kerja kami ada tiga kabupaten, yaitu Kotim, Katingan, dan Seruyan. Penindakan paling besar memang berada di Kotim,” katanya.

 

Menurut Herry, hingga saat ini Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, mulai dari sosialisasi rutin hingga operasi pasar berdasarkan laporan masyarakat.

 

“Yang pertama kami melaksanakan sosialisasi secara rutin. Kemudian yang kedua kami melakukan operasi pasar berdasarkan informasi masyarakat mengenai titik-titik penjualan rokok ilegal,” jelasnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penegahan, penindakan, hingga proses hukum lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Kalau titik peredarannya sudah diketahui, kami langsung datang melakukan penindakan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang tahun 2026 ini lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal telah berhasil diamankan dari berbagai penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

 

“Kalau tidak salah tadi lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal sudah kami tindak tahun ini. Itu mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya,” katanya.

 

Meski demikian, Herry mengakui pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan, terutama di wilayah pedalaman.

 

“Kendala utama tentu masalah SDM dan anggaran. Wilayah pengawasan kami luas, sehingga penindakan harus benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, keterbatasan personel membuat Bea Cukai harus bergerak berdasarkan informasi yang valid agar operasi tidak sia-sia.

 

“Jangan sampai kami melakukan tindakan tetapi ternyata nihil. Maka kami harus agresif tetapi juga efisien,” katanya.

 

Dalam RDP tersebut, DPRD Kotim juga mengusulkan pembentukan tim terpadu pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Bea Cukai. Herry menyambut baik usulan tersebut.

 

“Kami sangat bersyukur mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Dengan luas wilayah kerja yang mencakup tiga kabupaten, dukungan pemerintah daerah tentu sangat membantu tugas pengawasan kami,” ujarnya.

 

Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah penting untuk meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga pendapatan daerah dari pajak rokok.

 

“Harapannya APBN selamat dan APBD juga selamat,” tegasnya.

 

Herry menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap daerah karena menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal.

 

“Kalau rokok ilegal masih banyak beredar, tentu PAD tidak optimal karena ada kebocoran penerimaan,” katanya.

 

Ia menyebut berdasarkan survei rokok ilegal nasional tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat masih cukup tinggi dan menjadi ancaman bagi penerimaan negara maupun daerah. Berdasarkan survei Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal secara nasional pada 2023 berada di kisaran 6,8 persen.

 

Selain merugikan negara, menurut Herry, rokok ilegal juga berdampak terhadap sektor kesehatan karena penerimaan cukai rokok sejatinya turut digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat melalui skema DBHCHT dan dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan.

 

“Kalau mereka merokok menggunakan rokok ilegal, artinya tidak ada kontribusi terhadap negara. Tetapi ketika sakit, negara tetap menanggung biaya kesehatannya,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Herry juga menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang umum ditemukan di lapangan. Jenis pertama adalah rokok polos tanpa pita cukai.

 

“Ini paling mudah dikenali karena tidak ada pita cukainya sama sekali,” katanya.

 

Jenis kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu, yakni pita cukai hasil cetakan biasa yang menyerupai asli.

 

“Kalau pita cukai asli itu seperti uang, ada ciri khusus dan bisa dilihat dengan sinar ultraviolet,” jelasnya.

 

Selain itu terdapat modus salah peruntukan, yakni penggunaan pita cukai dengan tarif lebih murah untuk jenis rokok berbeda agar mengurangi pembayaran cukai.

 

“Misalnya pita cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk sigaret kretek mesin. Itu termasuk kurang bayar cukai,” ujarnya.

 

Ada pula modus salah isi kemasan, misalnya jumlah batang rokok di dalam bungkus tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pita cukai.

 

“Contohnya isi sebenarnya 20 batang tetapi di pita cukai tertulis 10 atau 12 batang,” katanya.

 

Jenis lainnya yakni salah personalisasi atau penggunaan pita cukai milik pabrik rokok lain.

 

“Pabrik rokok A harus menggunakan pita cukai miliknya sendiri, tidak boleh memakai pita cukai pabrik lain,” jelas Herry.

 

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan modus distribusi rokok ilegal yang kini banyak dikirim melalui jasa ekspedisi.

 

“Saat ini yang paling sering ditemukan adalah pengiriman lewat ekspedisi. Biasanya menggunakan nama penerima palsu,” ungkapnya.

 

Menurutnya, petugas kerap menemukan paket mencurigakan di jasa pengiriman, namun penerima tidak pernah datang mengambil barang karena diduga sudah mengetahui adanya pengawasan.

 

“Kami sudah menunggu di ekspedisi, tetapi penerimanya tidak datang-datang karena kemungkinan sudah mengetahui sedang dipantau,” katanya.

 

Karena itu, Bea Cukai berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

 

“Kalau masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

 

(dia/matakalteng)

 

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Peredaran Rokok Ilegal di Kotim Capai 41 Persen, DPRD Desak Satgas Khusus Segera Dibentuk

Next Post

DPRD Temukan Antrean BBM di Samuda Mulai Terkendali, Pengawasan SPBU Akan Diperketat

Berita Terkait

Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026
Hukrim

Satlantas Polresta Palangka Raya Layani Pemohon SIM dengan Profesionalitas dan Proporsionalitas

Jumat, 26 Juni 2026
Hukrim

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Kunker Karotekkom Divisi TIK Polri

Jumat, 26 Juni 2026
Load More
Next Post

DPRD Temukan Antrean BBM di Samuda Mulai Terkendali, Pengawasan SPBU Akan Diperketat

DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Pemko Palangka Raya

Gencarkan Pelayanan Kesehatan Preventif, Rumkit Bhayangkara Hadirkan Posyandu Keliling bagi Semua Kalangan

Perkuat Etika Profesi, Bidpropam Polda Kalteng Gelar Supervisi Sekaligus Opsgaktibplin di Polres Lamandau dan Sukamara

Banjir Meluas, Pemkab Kotim Ajukan Pompa Sedot Air hingga Wacanakan Status Darurat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Bau Sampah Masih Hantui SMPN 3 Sampit, Kepala Sekolah Berharap Ada Solusi Nyata

Senin, 13 Juli 2026

Bupati Kotim Instruksikan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan

Sabtu, 11 Juli 2026

BPBD Kotim Tangani Dua Titik Karhutla, Satu Berada Dekat Kawasan Bandara

Jumat, 3 Juli 2026

Berawal dari Mimpi Kecil, Siswi SD Asal Sampit Sukses Bawa Kalimantan Tengah Jadi Juara Nasional

Selasa, 30 Juni 2026

Harga Telur Terus Turun, Pemkab Kotim Sidak Distributor untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Lindungi Peternak

Senin, 29 Juni 2026

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12234 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5951 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3805 shares
    Share 1522 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK