SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi persoalan serius yang mendapat perhatian khusus dari Bea Cukai dan DPRD setempat. Dari seluruh penindakan yang dilakukan Bea Cukai di wilayah kerjanya yaitu Kotim, Katinhan dan Seruyan, sebanyak 51 persen kasus ditemukan berada di Kotim.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sampit, Herry Purwono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim terkait evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), peredaran rokok ilegal, hingga dampaknya terhadap penerimaan daerah.
“Menurut data kami, peredaran rokok ilegal di Kotim masih cukup banyak. Dari seluruh jumlah penindakan yang kami lakukan, 51 persen berada di wilayah Kotim,” ujar Herry, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan. Namun dari ketiga wilayah tersebut, Kotim menjadi daerah dengan jumlah penindakan tertinggi.
“Wilayah kerja kami ada tiga kabupaten, yaitu Kotim, Katingan, dan Seruyan. Penindakan paling besar memang berada di Kotim,” katanya.
Menurut Herry, hingga saat ini Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, mulai dari sosialisasi rutin hingga operasi pasar berdasarkan laporan masyarakat.
“Yang pertama kami melaksanakan sosialisasi secara rutin. Kemudian yang kedua kami melakukan operasi pasar berdasarkan informasi masyarakat mengenai titik-titik penjualan rokok ilegal,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penegahan, penindakan, hingga proses hukum lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau titik peredarannya sudah diketahui, kami langsung datang melakukan penindakan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang tahun 2026 ini lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal telah berhasil diamankan dari berbagai penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit.
“Kalau tidak salah tadi lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal sudah kami tindak tahun ini. Itu mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya,” katanya.
Meski demikian, Herry mengakui pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan, terutama di wilayah pedalaman.
“Kendala utama tentu masalah SDM dan anggaran. Wilayah pengawasan kami luas, sehingga penindakan harus benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan personel membuat Bea Cukai harus bergerak berdasarkan informasi yang valid agar operasi tidak sia-sia.
“Jangan sampai kami melakukan tindakan tetapi ternyata nihil. Maka kami harus agresif tetapi juga efisien,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kotim juga mengusulkan pembentukan tim terpadu pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Bea Cukai. Herry menyambut baik usulan tersebut.
“Kami sangat bersyukur mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Dengan luas wilayah kerja yang mencakup tiga kabupaten, dukungan pemerintah daerah tentu sangat membantu tugas pengawasan kami,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah penting untuk meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga pendapatan daerah dari pajak rokok.
“Harapannya APBN selamat dan APBD juga selamat,” tegasnya.
Herry menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap daerah karena menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal.
“Kalau rokok ilegal masih banyak beredar, tentu PAD tidak optimal karena ada kebocoran penerimaan,” katanya.
Ia menyebut berdasarkan survei rokok ilegal nasional tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat masih cukup tinggi dan menjadi ancaman bagi penerimaan negara maupun daerah. Berdasarkan survei Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal secara nasional pada 2023 berada di kisaran 6,8 persen.
Selain merugikan negara, menurut Herry, rokok ilegal juga berdampak terhadap sektor kesehatan karena penerimaan cukai rokok sejatinya turut digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat melalui skema DBHCHT dan dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Kalau mereka merokok menggunakan rokok ilegal, artinya tidak ada kontribusi terhadap negara. Tetapi ketika sakit, negara tetap menanggung biaya kesehatannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herry juga menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang umum ditemukan di lapangan. Jenis pertama adalah rokok polos tanpa pita cukai.
“Ini paling mudah dikenali karena tidak ada pita cukainya sama sekali,” katanya.
Jenis kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu, yakni pita cukai hasil cetakan biasa yang menyerupai asli.
“Kalau pita cukai asli itu seperti uang, ada ciri khusus dan bisa dilihat dengan sinar ultraviolet,” jelasnya.
Selain itu terdapat modus salah peruntukan, yakni penggunaan pita cukai dengan tarif lebih murah untuk jenis rokok berbeda agar mengurangi pembayaran cukai.
“Misalnya pita cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk sigaret kretek mesin. Itu termasuk kurang bayar cukai,” ujarnya.
Ada pula modus salah isi kemasan, misalnya jumlah batang rokok di dalam bungkus tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pita cukai.
“Contohnya isi sebenarnya 20 batang tetapi di pita cukai tertulis 10 atau 12 batang,” katanya.
Jenis lainnya yakni salah personalisasi atau penggunaan pita cukai milik pabrik rokok lain.
“Pabrik rokok A harus menggunakan pita cukai miliknya sendiri, tidak boleh memakai pita cukai pabrik lain,” jelas Herry.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan modus distribusi rokok ilegal yang kini banyak dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Saat ini yang paling sering ditemukan adalah pengiriman lewat ekspedisi. Biasanya menggunakan nama penerima palsu,” ungkapnya.
Menurutnya, petugas kerap menemukan paket mencurigakan di jasa pengiriman, namun penerima tidak pernah datang mengambil barang karena diduga sudah mengetahui adanya pengawasan.
“Kami sudah menunggu di ekspedisi, tetapi penerimanya tidak datang-datang karena kemungkinan sudah mengetahui sedang dipantau,” katanya.
Karena itu, Bea Cukai berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Kalau masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post