SAMPIT – Polemik dana kompensasi plasma antara Pemerintah Desa Kapuk dan Koperasi Kapuk Mandiri kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 18 Mei 2026.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah, dengan menghadirkan pihak koperasi, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait.
“Persoalan ini berkaitan dengan tuntutan masyarakat Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, terhadap realisasi dana 25 persen yang sebelumnya disepakati untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun plasma sawit yang bermitra dengan PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL),”ujar M Abadi, Senin 18 Mei 2026.
M Abadi menjelaskan, awal persoalan bermula ketika masyarakat Desa Kapuk meminta agar seluruh warga dapat diakomodir menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri. Namun saat itu koperasi tidak mampu menampung seluruh masyarakat desa sebagai anggota plasma.
“Karena tidak semua masyarakat bisa masuk menjadi anggota koperasi, akhirnya pengurus lama menyetujui adanya pemberian 25 persen dari hasil bersih koperasi kepada Pemerintah Desa Kapuk untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut sebelumnya berjalan, namun setelah terjadi pergantian pengurus koperasi pada tahun 2024, dana kompensasi tersebut tidak lagi disalurkan. Bahkan muncul usulan penurunan nilai dari 25 persen menjadi hanya 2,5 persen.
“Ini yang dianggap sangat merugikan masyarakat. Makanya Komisi I DPRD Kotim merekomendasikan agar Koperasi Kapuk Mandiri tetap merealisasikan kewajiban 25 persen kepada Pemerintah Desa Kapuk,” tegasnya.
Menurutnya, apabila pihak koperasi keberatan menjalankan kesepakatan tersebut, maka DPRD menyarankan solusi lain yakni seluruh masyarakat Desa Kapuk dimasukkan menjadi anggota koperasi plasma.
“Kalau mereka tidak bersedia memberikan kompensasi itu, maka kami merekomendasikan agar seluruh masyarakat Desa Kapuk diakomodir menjadi anggota koperasi. Karena berdasarkan penyampaian mereka sendiri, koperasi ini berada di dalam wilayah IUP perusahaan,” katanya.
Abadi menilai, jika koperasi plasma berada di dalam izin usaha perkebunan perusahaan, maka kewajiban plasma 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat desa setempat, bukan masyarakat luar wilayah.
“Seharusnya masyarakat Desa Kapuk yang lebih dahulu diakomodir. Kalau ada lahan milik masyarakat lain di dalamnya, maka mekanismenya bisa melalui ganti rugi yang dibebankan kepada koperasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti posisi Koperasi Kapuk Mandiri yang disebut masih menggunakan izin perusahaan PT AKPL. Berdasarkan sejumlah dokumen dan referensi, PT AKPL merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki konsesi di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, meliputi Desa Kapuk, Desa Tumbang Sapiri, hingga Desa Pemantang.
“Koperasi plasma ini tidak punya izin sendiri dan masih berada di bawah izin PT AKPL. Maka perusahaan juga harus transparan terkait kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar,” kata Abadi.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, DPRD meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap proses administrasi perusahaan.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami meminta pemerintah daerah tidak memproses perizinan maupun dokumen perusahaan sebelum tuntutan masyarakat Desa Kapuk diakomodir,” ujarnya.
Meski demikian, Abadi menyebut pihak koperasi dalam RDP menyatakan akan membawa rekomendasi DPRD tersebut ke rapat anggota koperasi.
“Tadi ada jaminan dari koperasi bahwa rekomendasi ini akan mereka sampaikan kepada anggota. Karena menurut ketua koperasi, keputusan penurunan dari 25 persen menjadi 2,5 persen itu merupakan keputusan anggota,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robby Tamrin, menegaskan pihaknya tidak memiliki niat menahan hak masyarakat maupun pemerintah desa.
“Kalau pandangan kami tidak ada apa-apa. Ini antara warga dan pemerintah desa saja, kami berada di tengah-tengah dan tidak ada maksud menahan apapun,” ujarnya.
Menurut Robby, kesepakatan dana 25 persen tersebut merupakan perjanjian yang dibuat pengurus koperasi sebelumnya dengan Pemerintah Desa Kapuk.
“Itu perjanjian pengurus lama dengan pemerintah desa. Kami sekarang hanya berhati-hati karena dalam perjanjiannya disebut harus diketahui camat, ada laporan penggunaan dana, ada pengajuan serta rencana penggunaan anggaran,” katanya.
Ia juga membantah adanya unsur kesengajaan dalam belum dicairkannya dana kompensasi tersebut.
“Kami tidak ada menahan, hanya bersifat kehati-hatian saja,” ungkapnya.
Terkait perubahan besaran dana dari 25 persen menjadi 2,5 persen, Robby menyebut hal itu diputuskan melalui forum anggota koperasi.
“Kalau itu keputusan anggota. Karena keputusan tertinggi di koperasi adalah keputusan anggota,” tandasnya.
Diketahui, Desa Kapuk berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang selama ini menjadi salah satu wilayah perkebunan sawit di bawah konsesi PT AKPL dan perusahaan perkebunan lainnya. Persoalan plasma di wilayah tersebut juga telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kotim dalam beberapa tahun terakhir.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post