SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, juga menyoroti kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang saat ini berada di bawah pemerintah provinsi. Menurutnya, kondisi tersebut kerap memperlambat proses penanganan ketika terjadi persoalan di satuan pendidikan yang berlokasi di kabupaten.
Ia menjelaskan, secara administratif kewenangan SMA memang berada di tingkat provinsi. Namun secara faktual, sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kabupaten sehingga masyarakat lebih banyak menyampaikan pengaduan ke pemerintah daerah.
“Memang kewenangannya saat ini ada di provinsi, namun ketika lokus satuan pendidikan itu ada di kabupaten, ketika ada persoalan jenjang pengaduan dan penindakannya ke tingkat provinsi itu sangat panjang sehingga untuk penanganannya menjadi lambat. Untuk itu kami harapkan hal ini juga disampaikan nantinya ke tingkat pusat agar kewenangan untuk Sekolah Menengah Atas dikembalikan ke kabupaten,” tegasnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurut Riskon, panjangnya alur koordinasi dan pengaduan ke tingkat provinsi membuat respons terhadap persoalan pendidikan tidak bisa dilakukan secara cepat. Padahal, permasalahan di sekolah sering kali membutuhkan penanganan segera demi menjaga kualitas layanan pendidikan.
“Pengembalian kewenangan SMA ke pemerintah kabupaten dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan penanganan masalah di lapangan. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam mengawasi dan membina satuan pendidikan yang berada di wilayahnya,”ucapnya.
Riskon berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan ke pemerintah pusat untuk dikaji kembali. Ia menegaskan, tujuan utama usulan tersebut bukan semata soal kewenangan administratif, melainkan demi efektivitas pelayanan pendidikan dan kepentingan masyarakat di daerah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post