• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Kotim Buka Alasan Cabut Rekomendasi KSO, Tegaskan Tak Ada Tindakan Sepihak

DPRD Kotim Buka Alasan Cabut Rekomendasi KSO, Tegaskan Tak Ada Tindakan Sepihak

Jumat, 13 Februari 2026
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Masa aksi yang mempertanyakan alasan DPRD mencabut rekomendasi KSO sejumlah kelompok tani, 13 Februari 2026.

Foto:IST/MATA KALTENG - Masa aksi yang mempertanyakan alasan DPRD mencabut rekomendasi KSO sejumlah kelompok tani, 13 Februari 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan massa aksi Mandau Talawang yang memprotes penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi sejumlah koperasi dan kelompok tani.

Rimbun menjelaskan, dari total 11 koperasi dan kelompok tani yang sebelumnya direkomendasikan pada 17 November 2025, terdapat tiga yang rekomendasinya dicabut karena alasan mendasar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

“Tiga yang saya tarik rekomendasinya itu bukan tanpa alasan. Ada tumpang tindih kepemilikan, ada yang tidak mengajukan KSO, dan ada kelompok tani yang secara organisasi sudah dibubarkan,” jelasnya, Jumat 13 Februari 2026.

Untuk koperasi Bukit Lestari yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rimbun menyebut pencabutan dilakukan karena pengurus koperasi dan kepala desa setempat tidak pernah mengajukan permohonan KSO dengan Agrinas Palma Nusantara (APN).

“Mereka tidak meminta KSO, yang diminta justru pemutihan lahan agar dikembalikan kepada warga. Karena tidak bermohon KSO, maka rekomendasinya kami tarik,” ujarnya.

Sementara untuk Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Rimbun mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 250 hektare yang diklaim koperasi tersebut berdasarkan dokumen justru merupakan lahan inti PT KIU. Selain itu, sekitar 80 persen warga Desa Satiung menyatakan lahan tersebut bukan milik mereka.

“Kalau saya teruskan rekomendasi, ini bisa bermasalah. Apalagi koperasi ini dibentuk setelah adanya Satgas PKH,” katanya.

Adapun kelompok tani Palampang Tarung, Rimbun menegaskan bahwa organisasi tersebut telah dibubarkan sejak tahun 2019. Pembubaran itu, menurutnya, disepakati melalui berita acara dan dilakukan atas permintaan ketua kelompok tani sendiri.

“Bahkan selaku Damang dan Ketua DAD di Parenggean menyatakan kelompok tani Palampang Tarung memang sudah dibubarkan. Setelah itu mereka membentuk kelompok tani tanah ulayat,” jelasnya.

Rimbun menegaskan, pencabutan rekomendasi tersebut tidak dilandasi niat untuk merugikan masyarakat lokal. Justru DPRD Kotim berupaya melindungi aspirasi warga agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak berniat mendzolimi siapa pun. Semuanya warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses KSO dan SPK yang dijalankan oleh APN tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh koperasi dan kelompok tani wajib memenuhi dokumen asal, menjalani paparan hingga ke tingkat pusat, serta melalui proses verifikasi berlapis.

“Tidak ada kedekatan pribadi atau oknum. Semua profesional. Mereka paparan di Jakarta, dicek tim, dan jika dinyatakan clear, baru bisa KSO atau SPK,” ujarnya.

Dari 11 yang diajukan, delapan dinyatakan clear dan menerima KSO maupun SPK. Penerima KSO antara lain Koperasi Berkat Tehang, Koperasi Karya Tani, Koperasi Harkat Permai Bagendang, serta Kelompok Tani Eka Kaharap Desa Bebuai.

Sementara penerima SPK di antaranya Harapan Sentosa, Sinar Bahagia Desa Satiung, Hanjalipan, Santana Desa Santilik, Koperasi Isen Mulang, Cempaga Perkasa, dan Harapan Bersama.

“SPK ini tahap awal menuju KSO. Kalau KSO sudah final, artinya APN memberi kepercayaan penuh kepada koperasi dan kelompok tani untuk mengelola dengan sistem bagi hasil 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” jelasnya.

Rimbun menegaskan bahwa APN tetap berkomitmen menghormati kearifan lokal dan tidak merugikan masyarakat, namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Kotim Jelaskan Alasan Tak Temui Massa Aksi Mandau Talawang

Next Post

Menyusuri Jejak Sejarah Pers, PWI Kotim Pilih Temui Wartawan Senior di HPN 2026

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Menyusuri Jejak Sejarah Pers, PWI Kotim Pilih Temui Wartawan Senior di HPN 2026

Dinas Koperasi Perdagangan Kotim Sebut Hanya Dampingi Polda dalam Pemeriksaan LPG 3 Kg

Pemkab Kotim Optimis Penyelesaian Hukum Pasar Mangkikit Rampung Tahun Ini

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu, Perkuat Pelayanan Publik di Tingkat Kelurahan

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu, Perkuat Pelayanan Publik di Tingkat Kelurahan

Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus KADIN Kapuas Masa Bakti 2026–2031

Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus KADIN Kapuas Masa Bakti 2026–2031

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK