SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan massa aksi Mandau Talawang yang memprotes penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi sejumlah koperasi dan kelompok tani.
Rimbun menjelaskan, dari total 11 koperasi dan kelompok tani yang sebelumnya direkomendasikan pada 17 November 2025, terdapat tiga yang rekomendasinya dicabut karena alasan mendasar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.
“Tiga yang saya tarik rekomendasinya itu bukan tanpa alasan. Ada tumpang tindih kepemilikan, ada yang tidak mengajukan KSO, dan ada kelompok tani yang secara organisasi sudah dibubarkan,” jelasnya, Jumat 13 Februari 2026.
Untuk koperasi Bukit Lestari yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rimbun menyebut pencabutan dilakukan karena pengurus koperasi dan kepala desa setempat tidak pernah mengajukan permohonan KSO dengan Agrinas Palma Nusantara (APN).
“Mereka tidak meminta KSO, yang diminta justru pemutihan lahan agar dikembalikan kepada warga. Karena tidak bermohon KSO, maka rekomendasinya kami tarik,” ujarnya.
Sementara untuk Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Rimbun mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 250 hektare yang diklaim koperasi tersebut berdasarkan dokumen justru merupakan lahan inti PT KIU. Selain itu, sekitar 80 persen warga Desa Satiung menyatakan lahan tersebut bukan milik mereka.
“Kalau saya teruskan rekomendasi, ini bisa bermasalah. Apalagi koperasi ini dibentuk setelah adanya Satgas PKH,” katanya.
Adapun kelompok tani Palampang Tarung, Rimbun menegaskan bahwa organisasi tersebut telah dibubarkan sejak tahun 2019. Pembubaran itu, menurutnya, disepakati melalui berita acara dan dilakukan atas permintaan ketua kelompok tani sendiri.
“Bahkan selaku Damang dan Ketua DAD di Parenggean menyatakan kelompok tani Palampang Tarung memang sudah dibubarkan. Setelah itu mereka membentuk kelompok tani tanah ulayat,” jelasnya.
Rimbun menegaskan, pencabutan rekomendasi tersebut tidak dilandasi niat untuk merugikan masyarakat lokal. Justru DPRD Kotim berupaya melindungi aspirasi warga agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak berniat mendzolimi siapa pun. Semuanya warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses KSO dan SPK yang dijalankan oleh APN tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh koperasi dan kelompok tani wajib memenuhi dokumen asal, menjalani paparan hingga ke tingkat pusat, serta melalui proses verifikasi berlapis.
“Tidak ada kedekatan pribadi atau oknum. Semua profesional. Mereka paparan di Jakarta, dicek tim, dan jika dinyatakan clear, baru bisa KSO atau SPK,” ujarnya.
Dari 11 yang diajukan, delapan dinyatakan clear dan menerima KSO maupun SPK. Penerima KSO antara lain Koperasi Berkat Tehang, Koperasi Karya Tani, Koperasi Harkat Permai Bagendang, serta Kelompok Tani Eka Kaharap Desa Bebuai.
Sementara penerima SPK di antaranya Harapan Sentosa, Sinar Bahagia Desa Satiung, Hanjalipan, Santana Desa Santilik, Koperasi Isen Mulang, Cempaga Perkasa, dan Harapan Bersama.
“SPK ini tahap awal menuju KSO. Kalau KSO sudah final, artinya APN memberi kepercayaan penuh kepada koperasi dan kelompok tani untuk mengelola dengan sistem bagi hasil 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” jelasnya.
Rimbun menegaskan bahwa APN tetap berkomitmen menghormati kearifan lokal dan tidak merugikan masyarakat, namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post