SAMPIT – Pemeriksaan dugaan penyimpangan takaran gas LPG 3 kilogram di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Kotawaringin Timur dipastikan bukan ranah penyelidikan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping teknis atas permintaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Johny, keterlibatan dinas bermula dari surat resmi penyidik Reskrimsus Polda Kalteng yang meminta tenaga teknis pendamping dalam pengecekan alat ukur di SPBE. Dinas kemudian memfasilitasi alat ukur beserta dokumen verifikasi yang telah dinyatakan sesuai standar nasional.
“Kami hanya diminta sebagai pendamping pengecekan alat ukur. Alat ukur yang digunakan adalah milik dinas dan sudah diverifikasi sesuai standar nasional,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di SPBE PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang. Dalam pelaksanaannya, penyidik Polda melakukan penimbangan tabung LPG 3 kilogram dengan menggunakan alat ukur resmi milik dinas.
“Dalam satu truk terdapat 560 tabung, lalu diambil sampel sebanyak 80 tabung untuk dilakukan penimbangan. Seluruh data hasil timbangannya langsung diserahkan kepada pihak Polda karena ini masuk dalam ranah penyelidikan,” jelas Johny.
Ia menambahkan, standar yang digunakan dalam pemeriksaan mengacu pada ketentuan Batas Deteksi Kritis Tabung (BDKT), yakni 560 tabung per distribusi dengan pengambilan sampel tertentu. Dinas tidak ikut campur dalam penilaian hasil akhir maupun kesimpulan penyelidikan.
“Terkait apakah itu masuk penyelidikan atau penyidikan, kami tidak tahu detailnya. Silakan rekan-rekan koordinasi langsung dengan Polda,” katanya.
Johny juga meluruskan informasi mengenai pemasangan garis polisi di lokasi SPBE. Ia menegaskan bahwa operasional SPBE tidak dihentikan secara keseluruhan.
“Di SPBE itu ada 12 nozzle pengisian. Hanya dua nozzle yang dipasang police line bersama 80 tabung yang dijadikan barang bukti. Sepuluh nozzle lainnya tetap beroperasi seperti biasa,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Johny memastikan pemeriksaan tidak berdampak pada pendistribusian gas LPG 3 kilogram kepada masyarakat. Aktivitas penyaluran tetap berjalan normal.
“Ini tidak mengganggu distribusi gas ke masyarakat karena SPBE tetap beroperasi,” tegasnya.
Ia menekankan, hasil pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda. Dinas hanya menyerahkan data dan dokumen pendukung sesuai permintaan.
“Hasilnya langsung kami serahkan ke Polda. Soal tindak lanjutnya nanti Polda yang menjelaskan,” ucap Johny.
Meski demikian, Johny mengingatkan bahwa dinas memiliki kewenangan pengawasan berkala terhadap alat ukur. Jika dalam pengawasan ditemukan takaran melebihi batas toleransi, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kalau melebihi batas toleransi, alat itu akan kami segel dan tidak boleh digunakan. Kami juga akan melaporkan ke Pertamina untuk pemberian sanksi,” jelasnya.
Ia mengakui, dalam praktiknya selisih takaran kecil masih sering ditemukan dan masih dalam batas wajar. Kondisi tersebut biasanya dipengaruhi faktor teknis.
“Kadang alatnya kotor sehingga hasilnya kurang, itu masih bisa diperbaiki dengan dibersihkan dan diukur ulang. Kalau sudah sesuai, baru kami izinkan digunakan kembali,” katanya.
Namun, jika pelanggaran terjadi berulang dan melewati batas toleransi, Johny menegaskan hal itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan.
“Kalau berulang, berarti ada indikasi pidana dan itu akan kami laporkan. Tapi untuk kasus ini, apakah ada penyimpangan atau tidak, sepenuhnya ranah Polda,” pungkasnya.
Ia juga memastikan 80 tabung yang diperiksa tidak disita, melainkan hanya dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post