SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur memastikan proses hukum terkait pembangunan Pasar Mangkikit yang mangkrak di Kabupaten Kotawaringin Timur masih berjalan di pengadilan.
Kepala Dinas, Johny Tangkere, mengatakan perkara tersebut diharapkan dapat mencapai titik terang pada pertengahan 2026 meskipun ia sendiri akan memasuki masa pensiun pada bulan Maret mendatang.
“Permasalahan Pasar Mangkikit bermula dari proyek pembangunan tiga lantai senilai lebih dari Rp20 miliar yang digarap PT Heral Eranio Jaya sejak 2015, tetapi hingga kini belum selesai dan belum bisa difungsikan,”ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Proyek ini kemudian memicu desakan pedagang yang merasa dirugikan dan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya kepada Pemkab Kotim dan pihak kontraktor untuk meminta kepastian penyelesaian pembangunan pasar tersebut.
Johny menyatakan pemerintah daerah melalui dinas yang dipimpinnya telah melayangkan gugatan ke pengadilan dan berharap prosesnya segera selesai.
“Sekarang sedang dalam proses pengadilan, mudah-mudahan di pertengahan tahun ini bisa selesai dan mungkin nanti saya sudah pensiun karena saya pensiun di bulan Maret,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa nantinya putusan pengadilan akan menentukan apakah terdapat kewajiban ganti rugi atau bentuk penyelesaian lain atas bangunan pasar tersebut.
Menurut Johny, sebelum sampai pada putusan harus juga dilakukan mediasi yang difasilitasi pengadilan antara Pemkab dan pihak PT Heral. Jika ada kesepakatan, misalnya mengenai ganti rugi terhadap bangunan, maka pasar tersebut akan diambil alih oleh pemerintah daerah dan dilakukan perbaikan serta pengelolaan lanjutan.
“Nanti jika ada kesepakatan misalnya ada ganti rugi bangunan dari Pemda maka akan dilakukan, dan pasar itu akan diambil alih untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Ia menilai bangunan Pasar Mangkikit terlalu besar untuk dikelola langsung oleh dinas, sehingga ke depan pengelolaannya dipersiapkan akan dilakukan oleh perusahaan daerah agar lebih efektif dan profesional.
“Jadi pasar kita yang lain seperti PPM, Pasar Keramat atau pasar yang ada di Samuda serta bangunan pasar lainnya yang susah diurus selama ini nanti bisa dikelola oleh perusahaan daerah,” ujarnya.
Dalam proses gugatan ini, Johny menegaskan bahwa penyusunan dokumen dan langkah hukum ditempuh oleh kuasa hukum Pemkab Kotim. Ia menyatakan dinas hanya mendukung dari sisi administratif dan bukan sebagai pihak yang langsung menangani perkara di pengadilan.
Belum ada kepastian apakah nantinya pengadilan akan memutuskan ganti rugi atau bentuk penanganan lain, karena hal itu merupakan ranah hakim berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum selama proses persidangan berjalan.
Selama proyek berjalan, pedagang yang semula berada di lokasi pasar lama kini menempati area penampungan sementara karena bangunan utama belum bisa digunakan. Dampak sosial dan ekonomi bagi pedagang telah menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah daerah dan DPRD Kotim untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pengambilalihan proyek agar bisa dioperasikan dan menjadi pusat aktivitas perdagangan yang layak di Sampit.
Johny berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam proses penyelesaian hukum ini sehingga Pasar Mangkikit bisa difungsikan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta para pedagang di Kotim.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post