SAMPIT – Penurunan signifikan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 dinilai berisiko melemahkan kemampuan desa dalam menjaga layanan publik dan infrastruktur dasar. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengingatkan bahwa kondisi ini dapat berdampak luas jika tidak diantisipasi sejak dini oleh seluruh pemangku kebijakan.
Rimbun menilai, desa selama ini memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset yang telah disepakati lintas pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Namun dengan alokasi anggaran yang semakin terbatas, kemampuan desa untuk menjalankan fungsi tersebut patut dipertanyakan.
“Dulu satu desa bisa menerima dana sampai satu miliar rupiah atau lebih. Sekarang, paling tinggi hanya sekitar Rp300 juta. Ini tentu memunculkan persoalan baru,” ujar Rimbun, Selasa 3 Februari 2026.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada berkurangnya angka anggaran, tetapi pada konsekuensi yang menyertainya. Aset desa seperti jalan lingkungan dan infrastruktur dasar lain sudah menjadi kewenangan pemerintah desa, namun tanpa dukungan dana yang cukup, pemeliharaan aset tersebut berpotensi terabaikan.
“Pembagian aset itu sudah jelas. Mana aset pusat, provinsi, kabupaten, dan desa sudah ditentukan. Tapi yang jadi persoalan besar, bagaimana desa bisa mengelola asetnya kalau anggarannya sangat terbatas,” katanya.
Ia menegaskan, dampak dari keterbatasan anggaran desa pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Infrastruktur yang tidak terpelihara, menurutnya, dapat memicu persoalan sosial dan ekonomi di tingkat bawah.
“Kalau anggaran tidak ada, terutama untuk jalan lingkungan dan fasilitas dasar, ini akan menjadi masalah besar. Dampaknya bukan hanya ke desa, tapi ke kita semua,” tegas Rimbun.
Lebih lanjut, Rimbun juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menutupi kekurangan dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
“Kalau APBD kabupaten mencoba mengisi kekosongan anggaran untuk aset desa, itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Berdasarkan data, alokasi Dana Desa di Kotim pada tahun 2026 mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan, pagu Dana Desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp150.133.323.000.
Sementara pada tahun 2026, angkanya turun menjadi Rp128.294.037.000 atau berkurang sekitar Rp21.839.289.000, setara dengan penurunan 14,55 persen.
Namun demikian, dana tersebut tidak sepenuhnya dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang benar-benar diterima desa secara reguler hanya sekitar Rp52.219.170.000. Sementara sisanya digunakan pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kotim mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar kebijakan pengurangan Dana Desa tidak berujung pada melemahnya pembangunan desa dan menurunnya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pedesaan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post