SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan pentingnya mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang sederhana dan terpadu. Regulasi di bidang ini dinilai harus memberikan kepastian kualitas lingkungan tanpa membebani masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Pesatnya pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan peningkatan perekonomian daerah telah mendorong perkembangan pembangunan perumahan di hampir seluruh wilayah Kotim,”kata Anggota DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu 27 Desember 2025. Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan yang jelas agar kawasan perumahan dapat tertata sesuai ketentuan teknis.
“Dengan meningkatnya aktivitas pembangunan perumahan, perlu ada pengaturan yang memastikan kawasan permukiman dan perumahan ditata sesuai standar teknis, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga,” ujar M Abadi. Dia menjelaskan, pembangunan perumahan yang tidak diikuti dengan penyerahan PSU secara tertib berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari fasilitas umum yang terbengkalai hingga ketidakpastian tanggung jawab pemeliharaan lingkungan.
Menurut M Abadi, pengaturan penyerahan PSU juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum di daerah. “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan harus diatur dengan mekanisme yang terpadu, simpel, dan tidak membebani penerima manfaat. Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh proses birokrasi yang berbelit,” tegasnya.
Dia menambahkan, regulasi ini memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak, karena berkaitan dengan kualitas lingkungan perumahan, kenyamanan, serta keberlanjutan fasilitas umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.
M Abadi berharap pemerintah daerah dapat merancang mekanisme penyerahan PSU yang mudah dipahami, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas sesuai standar. “Yang terpenting adalah adanya kepastian kualitas lingkungan perumahan. Regulasi harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru menambah beban baru,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post