SAMPIT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dan implementasi yang terencana dalam upaya pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di daerah ini.
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menyampaikan bahwa keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, harus menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.
“Masalah perumahan kumuh memerlukan regulasi yang kuat agar pemerintah memiliki landasan dalam bertindak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2025.
Fraksi PAN menekankan bahwa penataan kawasan kumuh harus memenuhi persyaratan dasar, di antaranya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Hal tersebut meliputi penyediaan tempat pembuangan sampah sementara di setiap desa dan kelurahan, perbaikan serta pembangunan sistem drainase lingkungan yang efektif untuk mencegah banjir dan gangguan kesehatan, serta penataan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, dan tertata.
“Selain penanganan kawasan kumuh yang sudah ada, Fraksi PAN juga mendorong agar regulasi tersebut mampu mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh baru di masa mendatang melalui perencanaan yang matang dan pengawasan yang berkelanjutan,”ucapnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN turut menyoroti tantangan implementasi kebijakan di lapangan. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan konkret terkait langkah nyata dan mekanisme pelaksanaan program agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Aspek perlindungan hak masyarakat juga menjadi perhatian Fraksi PAN, khususnya terkait status kepemilikan lahan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan tertentu, seperti wilayah hutan atau lahan sengketa, agar program penataan tidak merugikan masyarakat kecil.
F”raksi PAN menyatakan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan perumahan dan permukiman kumuh, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara terstruktur, adil, dan menjamin ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai bagi masyarakat,”tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post