SAMPIT – Pesatnya pembangunan perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah ternyata menyisakan persoalan serius bagi masyarakat. Di balik deretan rumah baru yang terus bermunculan, banyak warga perumahan justru harus hidup dengan kondisi jalan lingkungan rusak, drainase bermasalah, hingga lampu penerangan yang mati tanpa kejelasan perbaikan.
Anggota DPRD Kotim, Suprianto, menegaskan bahwa persoalan tersebut umumnya terjadi karena pengembang tidak segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah.
“Penyerahan PSU adalah hak masyarakat dan merupakan kewajiban mutlak pengembang yang tidak boleh ditawar-tawar,” tegas Suprianto, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan, selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan APBD dalam memperbaiki fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut. Akibatnya, kerusakan jalan lingkungan, drainase tersumbat, hingga lampu jalan yang mati dibiarkan berlarut-larut dan merugikan warga.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah membeli rumah secara sah dan memenuhi kewajiban sebagai warga daerah. Namun, justru mereka yang harus menanggung dampak dari kelalaian pihak pengembang yang abai terhadap tanggung jawabnya.
“Setelah PSU diserahkan, tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pentingnya kesiapan anggaran agar fasilitas yang telah diserahkan tidak justru menjadi aset terbengkalai yang tidak terawat,”tegasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti lemahnya posisi pemerintah daerah ketika berhadapan dengan pengembang yang tidak kooperatif. Banyak keluhan warga perumahan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena status PSU yang belum jelas, sementara pengembang terkesan lepas tangan setelah unit rumah terjual.
“Melalui usulan Raperda yang mengatur PSU Perumahan, harus menjadi pedang bagi pemerintah daerah untuk memaksa pengembang nakal agar segera menyerahkan PSU. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Suprianto juga menyinggung persoalan perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Menurutnya, kondisi ini membutuhkan solusi konkret agar fasilitas umum di lingkungan tersebut tetap bisa ditangani dan tidak terus membebani warga.
Ia mempertanyakan berapa banyak perumahan di Kotawaringin Timur yang hingga kini belum menyerahkan PSU, serta bagaimana langkah pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan.
“DPRD Kotim berharap ke depan tidak ada lagi warga perumahan yang merasa dianaktirikan hanya karena kelalaian pengembang,”ucapnya.
Penataan pembangunan perumahan dinilai harus sejalan dengan perlindungan hak masyarakat, agar pertumbuhan daerah benar-benar membawa manfaat dan kenyamanan bagi seluruh warga.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post