PALANGKA RAYA – Kementerian Pertanian RI menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat tetap menjadi perhatian, meski dihadapkan pada keterbatasan lahan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, Baginda Siagian, mengatakan perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen harus terlebih dahulu mengidentifikasi ketersediaan lahan untuk masyarakat.
“Mereka harus melihat dulu, masih ada atau tidak lahan 20 persen itu. Kalau memang tidak ada, maka bisa ditempuh alternatif lain, salah satunya melalui program pengembangan ekonomi produktif seperti SISKA,” ujar Baginda, Kamis 18 Desember 2025.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma tidak selalu harus dilakukan di atas lahan inti milik perusahaan. Kontribusi dapat dilakukan melalui pola partisipasi lain yang tetap bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Menanggapi data realisasi plasma di Kalimantan Tengah yang masih berada di kisaran 52 persen, Baginda menilai percepatan sangat bergantung pada peran pemerintah daerah sebagai pemberi izin. “Yang belum ya harus dilengkapi. Kami di pusat hanya bisa mengimbau. Kuncinya ada di kepala daerah untuk mendorong percepatan realisasi plasma,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa hambatan dan tantangan di lapangan tidak dapat dihindari, mulai dari persoalan lahan hingga aspek administrasi. Namun demikian, solusi berbasis lokal dinilai lebih efektif untuk menyelesaikan persoalan plasma di masing-masing daerah.
Baginda juga menegaskan bahwa program Sistem Integrasi Sapi Sawit (SISKA) bukan muncul karena kegagalan realisasi plasma, melainkan sebagai opsi kebijakan ketika ketersediaan lahan masyarakat sudah tidak memungkinkan.
“Kalau lahannya memang tidak ada, jangan dipaksakan. Itu justru keliru. Ketentuannya sudah mengatur bahwa perusahaan boleh mengembangkan usaha produktif lain. Tujuannya sama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hanya caranya yang berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perusahaan masih memiliki lahan yang memungkinkan untuk plasma, maka harus ada kesepakatan bersama dengan masyarakat dan melalui proses pengalihan status lahan sesuai aturan yang berlaku, meski proses tersebut membutuhkan waktu. “Intinya, plasma tetap menjadi kewajiban. SISKA atau usaha produktif lainnya adalah alternatif, bukan pengganti tujuan utama, yaitu kesejahteraan masyarakat,” pungkas Baginda.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post