SAMPIT – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai mengalami kemajuan signifikan. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyebut penerimaan pajak daerah bahkan melampaui target, dengan realisasi mencapai 120 persen berdasarkan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Angga, capaian tersebut tidak lepas dari pendekatan pemerintah daerah yang semakin kreatif dan partisipatif dalam mendorong kesadaran warga. Salah satunya melalui pelaksanaan Gebyar Undian Berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 yang mampu menarik perhatian masyarakat.
“Program ini memberi efek psikologis positif. Warga merasa dilibatkan dan diapresiasi, sehingga kepatuhan pajak tidak lagi dianggap sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi yang memberi manfaat,” katanya, Senin 8 Desember 2025.
Ia menilai, pola insentif semacam ini memberikan dampak dua arah. Di satu sisi masyarakat memperoleh peluang hadiah, sementara di sisi lain pemerintah daerah mendapat dorongan peningkatan pendapatan yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan.
Namun demikian, Angga mengingatkan bahwa masih terdapat aspek pajak yang kerap diabaikan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2 yang berkaitan langsung dengan status dan legalitas kepemilikan lahan.
Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang mempertahankan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dari sisi hukum dan administrasi negara, SHM memiliki kekuatan legitimasi tertinggi.
“SHM adalah bentuk pengakuan penuh negara terhadap kepemilikan tanah. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya,” tegas Angga.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SHM tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko sengketa, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui kewajiban pajak yang lebih tertib dan terukur.
Angga juga menyinggung praktik yang masih terjadi di kalangan perusahaan, di mana legalitas lahan kerap hanya berlandaskan SKT. Kondisi tersebut dinilainya rawan menimbulkan konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan.
“Banyak persoalan lahan berawal dari SKT. Berbeda dengan SHM yang datanya jelas, tercatat, dan diakui negara. Ini seharusnya menjadi perhatian serius, terutama bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia berharap meningkatnya kesadaran pajak di tengah masyarakat dapat diiringi dengan peningkatan kesadaran hukum terhadap kepemilikan tanah. Dengan dasar legalitas yang kuat dan kepatuhan pajak yang terus membaik, Angga optimistis Kotim mampu memperkokoh struktur pendapatan daerah sekaligus mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post