SAMPIT – Isu tata kelola tenaga kerja bongkar muat kembali mencuat di Pelabuhan Sampit. Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) setempat menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai merugikan buruh lokal, khususnya terkait aktivitas bongkar muat di terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada tenaga kerja resmi.
Dalam aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Senin 8 Desember TKBM Sampit menegaskan bahwa terdapat persoalan spesifik di daerah yang membutuhkan perhatian serius.
“Selain mengikuti agenda gerakan buruh pelabuhan secara nasional, kami menilai ada kondisi lokal yang tidak bisa diseragamkan dengan daerah lain,”kata Koordinator aksi, Umar Hasan, Senin 8 Desember 2025.
Perwakilan TKBM Sampit menilai masih adanya aktivitas bongkar muat di beberapa Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan pelayaran rakyat (Pelra) yang dilakukan tanpa melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari.
Kondisi tersebut disebut berpotensi membuka ruang penggunaan tenaga kerja yang tidak terdaftar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspirasi yang disampaikan, buruh meminta KSOP Sampit mengambil langkah tegas agar seluruh kegiatan bongkar muat tetap mengacu pada regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah kesepakatan lintas kementerian.
Umar Hasan, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan bukan semata-mata bersifat normatif, tetapi berangkat dari realitas di lapangan yang dirasakan langsung oleh buruh pelabuhan di Sampit. Menurutnya, ada kesepakatan lama yang selama ini tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya.
“Di sini ada kesepakatan yang sudah dibuat sejak lama terkait kompensasi. Kami tidak menutup mata bahwa ada masyarakat sekitar yang bekerja di terminal khusus, tapi setidaknya ada mekanisme administrasi yang adil dan bermanfaat bagi seluruh anggota TKBM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan telah diterima dengan baik oleh pihak KSOP. Bahkan, pihak otoritas pelabuhan disebut berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara TKBM, pengusaha, dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi bersama.
“KSOP menyampaikan kesiapan untuk menjembatani kami dengan perusahaan dan instansi terkait. Paling lambat 10 hari akan difasilitasi pertemuan,” katanya.
Umar menegaskan, pihaknya masih membuka ruang dialog dan belum merencanakan langkah lanjutan selama proses mediasi berjalan sesuai komitmen. Namun, ia juga menekankan bahwa TKBM akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut.
Dari sisi otoritas pelabuhan, KSOP Kelas III Sampit memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan selama penyampaian aspirasi tetap berjalan normal.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Sampit, Gusti Muchlis, menegaskan bahwa aksi buruh berlangsung damai dan tidak mengganggu operasional pelabuhan.
“Aspirasi disampaikan dengan tertib. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sampit maupun di Pelabuhan Bagendang tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Gusti menyatakan bahwa KSOP akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi pembina tenaga kerja bongkar muat lainnya. Menurutnya, pembinaan TKBM melibatkan lebih dari satu lembaga sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara komprehensif.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan tenaga kerja di terminal khusus memiliki karakteristik berbeda dengan pelabuhan umum, karena diatur dalam regulasi tersendiri. Meski demikian, KSOP menegaskan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berakhir dalam suasana kondusif. TKBM Sampit kini menunggu realisasi janji mediasi sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tenaga kerja bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post