PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Raperda Inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, belum lama ini yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Usai penyampaian laporan Panitia Khusus, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng terhadap Raperda tersebut.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, Wakil Ketua I DPRD Riska Agustin, dan Wakil Ketua II Muhammad Ansyari. Dalam pendapat akhir yang dibacakan mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menegaskan urgensi kebijakan ini sebagai landasan perlindungan bagi penyandang disabilitas di daerah.
“Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” ujar Edy. Dia menyebut, keberadaan regulasi tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus diterjemahkan menjadi kebijakan daerah.
“Menjadi sangat penting bagi kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menjadikan substansi ini sebagai kebijakan. Pelaksanaannya wajib memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah,” tegasnya. Edy mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Raperda sejak 2023 dan melanjutkan pembahasannya hingga tuntas pada periode 2024–2029.
“Dengan dasar pemikiran ini, kami beranggapan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah merespons kebutuhan masyarakat dengan menjadikan Raperda ini sebagai inisiatif,” katanya. Dia menjelaskan, Perda tersebut nantinya ditujukan untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan tanpa diskriminasi dan memberikan perlindungan dari tindakan merendahkan martabat.
“Substansi Perda ini diharapkan dapat menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya,” jelasnya. Edy juga menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut sejalan dengan prinsip Huma Betang yang menjunjung kesetaraan bagi seluruh warga.
“Kami meyakini bahwa pembangunan Kalimantan Tengah akan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya. Pada akhir penyampaian, Pemerintah Provinsi secara resmi menerima hasil pembahasan. “Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Edy.
Dia menutup dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras Tim Pembahas, baik dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD. Kami percaya upaya ini dilakukan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

FOTO: NRA/MATAKALTENG – Juru Bicara Pansus, Wengga Febri Dwi Tananda, saat menyampaikan laporan Pansus.
Raperda Disabilitas Kalteng Rampung Dibahas, Pansus DPRD Kalteng Finalisasi 9 Bab Pengaturan
DPRD Kalimantan Tengah resmi menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Juru Bicara Pansus, Wengga Febri Dwi Tananda menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses panjang sejak 2023.
Mulai dari harmonisasi di Kemenkumham, rapat paripurna, pembentukan Pansus, pembahasan bersama Tim Pemerintah Daerah, hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. “Raperda ini merupakan inisiatif yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk pendalaman materi ke Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Pembahasan sempat tertunda dan dilanjutkan kembali pada periode DPRD 2024–2029. Pada Masa Sidang II Tahun 2025, Pansus kembali dibentuk di bawah kepemimpinan Drs. Sugiyarto, M.AP., dengan 14 anggota sebagaimana ditetapkan melalui SK 005/210/DPRD/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Lebih lanjut, Wengga menjelaskan bahwa Pansus bersama Pemerintah Provinsi telah mengajukan e-fasilitasi kepada Ditjen Otda Kemendagri pada 18 Juni 2025. Hasilnya diterima melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA tertanggal 12 November 2025. “Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, dilakukan paduserasi hingga disepakati 9 bab dan 129 pasal dalam Raperda ini,” jelasnya.
Wengga menegaskan bahwa substansi pengaturan bertujuan memastikan kesetaraan layanan bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah. “Provinsi berkewajiban menjamin hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi setara,” tegasnya.
Namun ia mengakui masih terdapat hambatan fisik, sosial, dan kultural yang menyebabkan ketidaksetaraan. “Karena itu diperlukan regulasi yang memberikan perlindungan berkelanjutan dan memastikan layanan publik yang aksesibel,” sambungnya.
Laporan hasil rapat kerja Pansus disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD pada 25 November 2025. Seluruh fraksi menyatakan setuju agar Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaporkan hasil pembahasan ini,” ujar Wengga.
Menutup laporannya, ia menekankan bahwa seluruh dokumen pendapat akhir fraksi menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan resmi.”Demikian laporan Pansus. Semoga pelaksanaan selanjutnya berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















