SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan pentingnya penguatan sinergi dalam penanganan narkoba setelah menerima laporan situasi peredaran narkotika di Kotim yang semakin mengkhawatirkan.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Kepala BNNK Kotim dan jajaran terkait, seraya menyoroti bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) belum berjalan maksimal di lapangan.
“Atas inisiasi Kepala BNNK Kotawaringin Timur kita rapat koordinasi untuk membahas bagaimana menentukan sinergitas kita dalam bekerja sama mengurangi peredaran narkoba di Kotim. Perda yang kami keluarkan tahun 2019 Nomor 1 ini, menurut kacamata saya, masih belum maksimal dilaksanakan pemerintah daerah maupun stakeholder,” tegas Rimbun, Selasa 2 Desember 2025.
Ia meminta agar perda tersebut disosialisasikan dan diterapkan secara menyeluruh oleh semua pihak sesuai tugas dan fungsinya.
Menurutnya, apa yang dipaparkan Kepala BNNK dan Kasat Narkoba Polres Kotim menunjukkan situasi Kotim sudah masuk dalam zona warna gelap, indikasi wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang sangat tinggi.
Dengan kondisi ini, seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran daerah dapat diarahkan untuk memperkuat upaya penanganan.
“Kalau berbicara hambatan, saya kira tidak ada. Tinggal komitmen pemerintah daerah saja. Perda ini wajib dilaksanakan. Kalau perlu anggaran, itu sah dan bisa digunakan,” ujarnya.
Rimbun menilai lemahnya penerapan perda lebih pada belum “terpanggilnya hati nurani” para pemimpin hingga tingkat desa dan rukun tetangga.
“Kendalanya hanya itu, belum terpanggilnya semua pimpinan sampai kepala desa dan RT atas perintah kepala daerah untuk melaksanakan perda,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kotim Abdul Kadir menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari level paling bawah di desa. Ia menilai kepala desa, BPD, dan mantir adat adalah garda terdepan dalam mengawasi warganya dari ancaman narkoba.
“Kotim punya 168 desa dan 17 kecamatan. Kepala desa itu komandan di wilayahnya. Waktu saya jadi kepala desa dulu, tidak ada peredaran narkoba. Ada miras dan judi, tapi bisa ditekan bahkan diberantas dengan keseriusan memimpin,” ujarnya.
Abdul Kadir meyakini bahwa jika kepala desa bersinergi dengan BNNK dan difasilitasi DPRD, maka pengendalian narkoba dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Ia juga mendorong agar di tingkat kecamatan, RT diberi peran sosialisasi langsung ke wilayah masing-masing karena cakupan dan pengawasan mereka lebih sempit dan dekat dengan warga.
“Saya yakin kalau upaya ini dilakukan dengan serius, Insya Allah peredarannya bisa kita tindak. Ceritanya ini sudah di depan mata, tapi sepertinya susah dijangkau karena belum disentuh langsung oleh aparat di wilayah terkecil,” tegasnya.
Ia berharap gerakan sosialisasi dari desa hingga kecamatan dapat menurunkan tingkat peredaran narkoba di Kotim yang selama ini masuk dalam kategori zona merah.
“Jika sosialisasi dilakukan langsung oleh desa, kelurahan, dan kecamatan, kita yakin Kotim bisa turun dari zona merah menjadi zona kuning,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini menegaskan kembali tuntutan DPRD agar seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama menjalankan Perda P4GN dan tidak lagi menganggap masalah narkoba sebagai isu biasa.
DPRD mengingatkan bahwa tanpa tindakan nyata di lapangan, peredaran narkoba akan terus berkembang dan mengancam masyarakat hingga ke pelosok desa.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post