• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Selama 2025 Pemkab Kotim Sanksi Enam ASN Akibat Narkoba

Selama 2025 Pemkab Kotim Sanksi Enam ASN Akibat Narkoba

Selasa, 2 Desember 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel.

Foto:Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sepanjang tahun 2025 sudah ada enam ASN yang dijatuhi sanksi akibat terlibat narkoba, sementara sejumlah kepala desa justru menghilang dan berusaha menghindar saat tes urine berlangsung di Gedung DPRD Kotim.

“Yang jelas di 2025 ada, ada yang dinonjobkan, ada yang diturunkan jabatannya, dari pegang jabatan jadi tidak punya jabatan. Ada yang diturunkan pangkatnya dari misalnya 3A ke 2D, dan ada juga yang memang diberhentikan. Ada sekitar enam orang,” ujar Rihel, Selasa 2 Desember 2025.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut memang tidak diekspos secara terbuka, namun seluruh proses hukum dan sanksi administrasi sudah dilakukan sesuai aturan.

Selain ASN, Rihel juga memaparkan temuan lapangan terkait meningkatnya indikasi penyalahgunaan narkoba di kalangan perangkat desa terutama di wilayah Dapil 5, yang meliputi Kecamatan Tualan Hulu, Telaga Antang, Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, dan Mentaya Hulu.

Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima merupakan kategori A1 atau valid, berdasarkan pengakuan warga, tokoh masyarakat, hingga pengalaman langsung yang ditemukan petugas.

“Kalau informasi untuk perangkat desa yang menggunakan narkoba, baik kades maupun BPD, itu informasi valid yang kami dapat di lapangan. Yang jelas itu rata-rata di Dapil 5 ada. Dari wilayah hulu sampai hilir. Tapi saya tidak menyebutkan desa atau kecamatannya karena kasihan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa masing-masing kecamatan memiliki perangkat desa yang terdeteksi berdasarkan laporan masyarakat.

“Ada yang pernah ikut satu mobil, atau melihat langsung. Informasinya kuat,” tambahnya.

Rihel juga menyoroti kejadian pada pemeriksaan urine yang digelar di DPRD Kotim, di mana dari sekitar 186 desa dan kelurahan, hanya sekitar 50 perangkat desa yang hadir. Bahkan dari jumlah yang hadir itu, beberapa kepala desa memilih keluar ruangan dengan berbagai alasan ketika mengetahui akan dilakukan tes urine.

“Ada beberapa kades yang setelah diperiksa urine HP-nya dimatikan 4–5 hari, mungkin takut dipanggil. Ada juga yang memaksa keluar dengan alasan macam-macam. Jujur saja, kalau dia keluar dan tidak mau diperiksa, patut diduga,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan urine mencakup berbagai indikasi seperti metamfetamin, amfetamin, hingga benzodiazepin.

Beberapa obat tertentu memang dapat terbaca dalam tes, seperti obat sakit gigi atau obat batuk, namun hasilnya akan terlihat jelas berbeda. Pemeriksaan lebih lengkap dapat menunjukkan hingga tujuh jenis zat sehingga petugas dapat mengetahui mana yang termasuk narkotika dan mana yang bukan.

Rihel menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba oleh perangkat desa berpotensi menimbulkan dilema dalam kepemimpinan di tingkat desa.

“Nanti masyarakat jadi bertanya, kok dia yang jadi ketua, dia yang pemakai. Itu yang jadi dilema. Padahal sebagai perangkat, mereka harus jadi pionir dan contoh. Kalau tertangkap, ya risiko ditanggung sendiri,” katanya.

Meski demikian, menurut Rihel pemerintah masih memberikan peluang bagi mereka yang ingin berubah.

“Kalau dia bisa berhenti secepatnya, itu masih bisa. Tapi kalau tetap memakai, sampai kapan pun tetap terdeteksi,” ujarnya.

Lebih jauh, Rihel juga mengungkap adanya satu desa di Dapil 5 yang bahkan disebut warganya sebagai wilayah dengan 50–60 persen warganya pengguna narkoba.

“Itu pengakuan masyarakat dan tokoh-tokohnya. Mereka bilang kampung itu hampir habis karena begitu besar peredarannya. Harga paket hemat antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, jadi mereka aksesnya mudah,” jelasnya.

Ia memaparkan fenomena warga yang menggunakan narkoba untuk begadang ketika mencuri buah sawit (disebut garong), hingga pemakaian yang dilakukan di hadapan anak-anak, sehingga anak pun berpotensi ikut terpapar.

“Kalau bapaknya memakai, otomatis anaknya bisa ikut,” ujarnya.

Ia juga menerima banyak permintaan dari warga terkait rehabilitasi gratis untuk pemakai, bukan dari pelaku sendiri, tetapi dari warga lain yang merasa resah karena tindakan mereka sering berujung kriminalitas seperti mencuri, memukul, atau membuat keributan.

“Kadang minta rehab gratis, padahal beli narkoba bisa. Itu permohonan warga yang lain, karena mereka merasa risih dan terganggu,” tuturnya.

Rihel menegaskan bahwa upaya deteksi serta pembinaan akan terus dilakukan, termasuk koordinasi lintas instansi di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Kalau kades bermasalah, perangkat lain atau tokoh masyarakat bisa jadi panutan. Bukan hambatan. Yang penting jangan sampai pemimpinnya justru pengguna aktif,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak, terutama perangkat desa, dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba.

“Yang penting kita ingatkan bersama-sama. Kalau sudah diingatkan tapi tetap memakai, ya itu risikonya. Tapi kalau mau berubah, masih ada jalan,” tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penyesuaian Fiskal, TPP ASN 2026 Dikurangi 30 Persen

Next Post

DPRD Kotim Desak Perda Narkoba Dijalankan Maksimal

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

DPRD Kotim Desak Perda Narkoba Dijalankan Maksimal

Leonard Ampung: "191 Km Jalan Rusak Berat, Anggaran Penanganan Masih Jauh dari Cukup"

Warga Belakang Golden Akan Bentuk Kelompok Masyarakat Anti Narkoba, RT Minta Patroli Rutin Tiap Malam

Abadi Bongkar Masalah Lahan Koperasi

Antisipasi Potensi Bencana Hidrometeorologi Jelang Nataru

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK