SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyampaikan apresiasinya terhadap konsep dan pemikiran Gerakan Anti Narkoba yang mendorong penerapan sanksi adat bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya mereka yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran namun tetap mengulangi perbuatannya.
Rimbun mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku yang meski telah mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tetap kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, beberapa di antaranya justru kembali beroperasi sebagai pengedar saat berada di dalam LP.
“Ya pasti kami sangat memberikan apresiasi atas konsep dan pemikiran dari organisasi Gerakan Anti Narkoba untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Dari telinga dan mata kami, kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada yang sudah beberapa kali masuk pembinaan di LP, tetapi tetap melakukan itu. Bahkan di dalam LP pun masih ada yang tetap menjadi pengedar,” jelasnya, Senin 17 November 2025.
Melihat kondisi tersebut, kata dia, upaya tambahan melalui mekanisme adat dipandang penting sebagai salah satu bentuk tekanan sosial sekaligus penegasan nilai budaya dalam melawan peredaran narkoba. Menurutnya, pemberian sanksi adat bisa menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Ini kami sangat apresiasi, termasuk wacana adanya pengusiran atau bentuk sanksi lainnya melalui hukum adat Dayak. Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan para pemangku adat yang ada di Kotim,” ujarnya.
Rimbun menjelaskan, DPRD Kotim mendorong agar Dewan Adat Dayak bersama para damang, mantir adat, serta dewan kecamatan dapat memaksimalkan peran dan fungsinya dalam kerja-kerja penegakan norma adat terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kita meminta dewan adat dayaknya, damang, mantir, hingga dewan kecamatan untuk bisa bersinergi dan memaksimalkan tugas serta fungsinya. Pemberantasan narkoba ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Semua elemen harus bergerak,” tegasnya.
Menurut Rimbun, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum akan menjadi kekuatan besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim.
Ia berharap langkah ini bisa memperkuat pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang masih meremehkan hukum.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post