PALANGKA RAYA – Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu didepan Kantor Gubernur Kalteng, menyoroti ketimpangan pelaksanaan kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah. Massa menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak masyarakat adat.
Salah satu massa aksi, Cornelis, menjelaskan bahwa inti persoalan plasma sering disalahpahami. Dia menegaskan, perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyerahkan 20 persen dari luas arealnya kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari kemitraan ekonomi.
“Kalau perusahaan punya 5.000 hektare, maka 20 persen dari itu wajib diberikan untuk masyarakat sekitar. Penerima manfaatnya adalah warga yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan, bukan orang luar daerah,” ujarnya, Senin 17 November 2025. Cornelis mejelaskan kewajiban plasma dan program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dua hal yang berbeda. Dimana plasma dan CSR memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.
“CSR itu sifatnya sosial, sementara plasma adalah kewajiban kemitraan ekonomi. Banyak perusahaan berdalih sudah jalankan CSR, padahal yang diwajibkan undang-undang adalah plasma 20 persen. Kalau tidak dijalankan, bisa kena sanksi, bahkan pencabutan HGU,” tegasnya. Dalam aksi tersebut, Cornelis juga menyinggung PT KMJ, yang menurutnya beroperasi tanpa dasar hukum yang lengkap.
“Kami temukan PT KMJ ini tidak memiliki HGU. Mereka hanya punya Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kalau begitu, berarti mereka menguasai lahan tanpa dasar hukum sah. Ini harus diselidiki apakah ada permainan antara perusahaan dan oknum di pemerintahan,” ungkapnya. Selain masalah plasma, massa aksi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Cornelis menyebut, kasus seperti Kepala Desa Tempayung yang belum tuntas menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap masyarakat Dayak. “Yang menuntut hak plasma ini masyarakat Dayak, orang-orang yang hidupnya arif dengan hutan dan tanah. Tapi saat menuntut hak, mereka justru ditekan. Kalau hukum bisa dipermainkan, rakyat juga bisa melawan dengan caranya,” katanya.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah pembebasan tiga warga Dayak yang ditahan karena dituduh menduduki lahan perusahaan. Cornelis menilai penahanan tersebut tidak sesuai prosedur hukum. “Tuntutan mereka di bawah lima tahun, jadi seharusnya tidak wajib ditahan. Ini bukan kriminal murni, tapi kasus administratif. Kami minta hukum ditegakkan dengan adil dan manusiawi,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika pemerintah tidak segera menanggapi tuntutan masyarakat, maka gerakan serupa akan terus berlanjut. “Tahun 2026 akan jadi awal gerakan besar pemberdayaan orang Dayak. Kalau keadilan terus diabaikan, masyarakat akan bergerak lebih besar. Kami hanya ingin keadilan di tanah sendiri,” pungkas Cornelis.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post