• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Masyarakat Dayak Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Tuntaskan Masalah Plasma Perkebunan

Masyarakat Dayak Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Tuntaskan Masalah Plasma Perkebunan

Senin, 17 November 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu didepan Kantor Gubernur Kalteng, menyoroti ketimpangan pelaksanaan kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah. Massa menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak masyarakat adat.

Salah satu massa aksi, Cornelis, menjelaskan bahwa inti persoalan plasma sering disalahpahami. Dia menegaskan, perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyerahkan 20 persen dari luas arealnya kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari kemitraan ekonomi.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

“Kalau perusahaan punya 5.000 hektare, maka 20 persen dari itu wajib diberikan untuk masyarakat sekitar. Penerima manfaatnya adalah warga yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan, bukan orang luar daerah,” ujarnya, Senin 17 November 2025. Cornelis mejelaskan kewajiban plasma dan program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dua hal yang berbeda. Dimana plasma dan CSR memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.

“CSR itu sifatnya sosial, sementara plasma adalah kewajiban kemitraan ekonomi. Banyak perusahaan berdalih sudah jalankan CSR, padahal yang diwajibkan undang-undang adalah plasma 20 persen. Kalau tidak dijalankan, bisa kena sanksi, bahkan pencabutan HGU,” tegasnya. Dalam aksi tersebut, Cornelis juga menyinggung PT KMJ, yang menurutnya beroperasi tanpa dasar hukum yang lengkap.

“Kami temukan PT KMJ ini tidak memiliki HGU. Mereka hanya punya Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kalau begitu, berarti mereka menguasai lahan tanpa dasar hukum sah. Ini harus diselidiki apakah ada permainan antara perusahaan dan oknum di pemerintahan,” ungkapnya. Selain masalah plasma, massa aksi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Cornelis menyebut, kasus seperti Kepala Desa Tempayung yang belum tuntas menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap masyarakat Dayak. “Yang menuntut hak plasma ini masyarakat Dayak, orang-orang yang hidupnya arif dengan hutan dan tanah. Tapi saat menuntut hak, mereka justru ditekan. Kalau hukum bisa dipermainkan, rakyat juga bisa melawan dengan caranya,” katanya.

Tuntutan utama dalam aksi ini adalah pembebasan tiga warga Dayak yang ditahan karena dituduh menduduki lahan perusahaan. Cornelis menilai penahanan tersebut tidak sesuai prosedur hukum. “Tuntutan mereka di bawah lima tahun, jadi seharusnya tidak wajib ditahan. Ini bukan kriminal murni, tapi kasus administratif. Kami minta hukum ditegakkan dengan adil dan manusiawi,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika pemerintah tidak segera menanggapi tuntutan masyarakat, maka gerakan serupa akan terus berlanjut. “Tahun 2026 akan jadi awal gerakan besar pemberdayaan orang Dayak. Kalau keadilan terus diabaikan, masyarakat akan bergerak lebih besar. Kami hanya ingin keadilan di tanah sendiri,” pungkas Cornelis.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Depo Sampah Dekat Sekolah Masih Dikeluhkan, SMPN 3 Sampit Minta Pemerintah Tepati Janji Pengelolaan

Next Post

Wapawas dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Gelar Patroli untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Wapawas dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Gelar Patroli untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Polda Kalteng Resmi Gelar Operasi Zebra 2025

Harga Emas dan MBG Dongkrak Inflasi Bulanan, BI Siapkan Solusi Kolaboratif

Asisten III Sampaikan Pesan Penguatan Kinerja pada Sertijab Kepala Dinas Pendidikan Kotim

Irfansyah Pamitan dengan Pesan Menyentuh, Ingatkan Tantangan Pendidikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK