SAMPIT – Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang menggelar pertemuan besar bersama para camat, lurah, kepala desa, pemangku adat, hingga aparat terkait dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Menurutnya, langkah ini merupakan momentum bersejarah sekaligus gerakan bersama yang sangat penting bagi penyelamatan masyarakat dari kehancuran akibat narkotika.
“Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba pertama-tama berterima kasih kepada Ketua DPRD yang menginisiasi pertemuan ini. Ini pertemuan luar biasa, karena baru pertama kali khususnya di Kalimantan Tengah DPRD mengumpulkan orang-orang yang memiliki kepedulian dan tekad untuk memberantas narkoba,” tegas Henoch, Senin 17 November 2025.
Ia menyebutkan, kehadiran pemangku adat, kepala desa, lurah, dan camat dalam pertemuan itu adalah langkah strategis. Mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba di tingkat desa.
“Ini lahir dari rasa sedih dan marah melihat bagaimana narkoba sudah menghancurkan semua lini kehidupan, sampai ke tatanan keimanan, etika moral, hingga adat istiadat. Kalau ini tidak dirawat, suku Dayak secara etika dan moral bisa hilang karena peradaban narkoba,” ungkapnya dengan tegas.
Henoch menilai kondisi lapangan sangat mengkhawatirkan. Di sejumlah desa, hanya dua sampai lima orang pengedar yang mampu membuat ratusan warga lainnya hidup dalam ketakutan dan memilih diam. Karena itu, GDAN hadir untuk menghimpun keberanian dan kekuatan masyarakat adat guna melawan para pengedar tersebut.
“Kami akan menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak dan siapa saja yang peduli. Kami akan menggalang kepala desa, mantir, damang adat, bersama BNN dan kepolisian untuk mendudukkan para bandar itu. Pola seperti ini pasti meminimalkan peredaran narkoba yang sudah masuk ke desa-desa,” tegasnya.
Saat ini GDAN telah menyusun konsep regulasi bersama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kedamangan. Aturan tersebut akan menjadi landasan pemberian sanksi adat kepada pengedar atau bandar narkoba yang dinilai merusak masyarakat Kalimantan Tengah.
“Regulasinya sudah kami sampaikan. Jika ada pengedar atau bandar yang masuk kategori merusak masyarakat, akan kami usir dari Kalimantan Tengah atas nama masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku. Sales narkoba, pengedar, maupun kurir adalah sasaran utama kami,” jelas Henoch.
Ia menyebutkan, sanksi adat berupa pengusiran dipastikan memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang ingin mencoba mengedarkan narkoba di Bumi Habaring Hurung. GDAN juga menegaskan, mereka akan turun langsung ke lapangan melakukan pemetaan wilayah rawan.
“Kami akan memetakan desa-desa rawan narkoba, khususnya di Kotim. Kami akan meminta data dari Kasat Narkoba dan BNN. BNN juga akan memfasilitasi untuk memanggil kepala desa serta damang adat bertemu dengan kami dan aparat keamanan. Di situ kita akan berdiskusi, dan kita dorong supaya bergerak bersama,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, GDAN juga akan membentuk Gerakan Dayak Anti Narkoba Wilayah Kotim, sebagai pusat koordinasi gerakan masyarakat adat melawan narkoba secara lebih terstruktur.
“Kami yakin dan percaya, karena ini didukung seluruh instansi terkait, kita pasti menang melawan peredaran narkoba ini,” tutup Henoch penuh keyakinan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post