SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah desa untuk mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Para wakil rakyat menilai bahwa desa adalah garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga memiliki potensi besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diberdayakan secara maksimal untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait bahaya narkotika.
Ia menegaskan, jika desa memiliki program khusus untuk pencegahan narkoba, Komisi I siap memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal anggaran.
“Kalau program pencegahan narkoba dijalankan di desa, berapa pun anggarannya akan kami dukung. Karena kalau 168 desa di Kotim ini sampai terpapar peredaran narkoba, itu sangat memprihatinkan. Ini tanggung jawab moral kita sebagai wakil rakyat,” tegas Abdul Kadir dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia menuturkan, desa merupakan pintu gerbang utama yang bisa dimanfaatkan untuk menekan penyebaran narkoba. Dengan dukungan DPMD, para kepala desa dan BPD diyakini mampu menjadi penggerak utama di lapangan, sebab mereka mengenal warganya secara langsung dan memahami kondisi sosial masyarakat setempat.
“Masalah narkoba ini bukan hal sederhana, tapi lintas sektor. Kalau kepala desa dan BPD dimotivasi, saya yakin mereka bisa melakukan pengendalian di wilayahnya. Kepala desa tahu siapa yang terlibat, jadi kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Kita punya aparat hukum untuk menanganinya,” ujarnya.
Sebagai mantan kepala desa, Abdul Kadir mengaku memahami betul bagaimana pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga moral dan masa depan generasi muda.
Ia menilai, tugas seorang pemimpin tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membina spiritual dan mental masyarakat agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan miras.
“Kita punya jabatan, artinya ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Sumpah jabatan kita di atas Alquran, maka sudah seharusnya kita perjuangkan hal-hal yang melindungi masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, turut menyampaikan pandangan senada. Ia menekankan pentingnya sinergi antara camat, pendamping desa, dan perangkat desa agar pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa berjalan efektif.
“Camat dan pendamping desa itu yang paling dekat dengan masyarakat. Kalau semua bisa bekerja sama, saya yakin kita bisa mencegah berbagai hal negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ucap Eddy.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianor, mengakui bahwa saat ini belum ada anggaran khusus yang difokuskan untuk program pencegahan narkoba di tingkat desa.
Namun, ia menjelaskan bahwa sebenarnya desa dapat menggunakan sebagian dana desa untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika.
“Bupati sudah memberikan arahan agar desa dapat mengalokasikan sebagian anggaran dari APBDes untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan BNN Kabupaten agar pelaksanaannya lebih terarah,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, DPMD berencana mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa agar menjadikan pencegahan narkotika sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa. Desa juga diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi teknis, seperti BNN dan Dinas Kesehatan, agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi lebih tepat sasaran.
“Bentuk kegiatan bisa berupa penyuluhan, pelatihan perangkat desa, hingga pembentukan relawan antinarkoba di masyarakat. Secara umum, penggunaan dana desa untuk hal itu diperbolehkan karena tujuannya jelas untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Yudi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post