• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kotim Tunggu Petunjuk Kemendagri Soal Pengisian Jabatan Kades Baampah

Pemkab Kotim Tunggu Petunjuk Kemendagri Soal Pengisian Jabatan Kades Baampah

Rabu, 22 Oktober 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Rapat kerja Komisi I bersama DPMD Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Rapat kerja Komisi I bersama DPMD Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Kepala Desa (Kades) definitif Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianor, menyusul adanya usulan dari DPRD agar segera ditetapkan kades definitif di desa tersebut.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Desa Baampah ini baru melantik kepala desanya pada tahun 2023, dan berdasarkan aturan terbaru masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Artinya, masih ada enam tahun lebih masa jabatan tersisa,” ujar Yudi, Rabu 22 Oktober 2025.

Namun, kata Yudi, proses penetapan kepala desa saat ini sedikit berbeda dibanding sebelumnya. Hal itu disebabkan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah beberapa pasal penting terkait mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala desa.

“Dalam undang-undang yang baru disebutkan bahwa calon kepala desa minimal dua orang, tetapi bisa juga hanya satu calon dengan ketentuan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nah, PP itu sampai sekarang belum diterbitkan,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Kotim untuk tidak gegabah mengambil keputusan sebelum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Untuk itu, pihaknya akan segera menyurati Kemendagri guna meminta arahan apakah pengisian jabatan antar waktu (PAW) di Desa Baampah dapat dilakukan atau tidak.

“Kami sudah berkomunikasi secara lisan dengan Komisi I DPRD Kotim, dan kemungkinan besar nanti kami akan menyurati Kemendagri untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Kami ingin memastikan apakah penggantian kepala desa PAW ini bisa dilakukan atau harus menunggu PP keluar,” ungkap Yudi.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan kepala desa antar waktu berbeda dengan pemilihan langsung seperti pilkades serentak. Dalam PAW, prosesnya dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat, seperti tokoh masyarakat, RT, dan RW, bukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh warga.

“PAW ini mekanismenya musyawarah desa, bukan pemilihan langsung. Jadi nanti perwakilan masyarakat yang menentukan calon terbaik. Namun, syarat calon tetap harus mengikuti ketentuan undang-undang, yaitu minimal dua calon,” ujarnya.

Yudi menambahkan, berdasarkan aturan lama, apabila setelah dua kali perpanjangan pendaftaran jumlah calon masih satu orang, maka calon tunggal tersebut dapat langsung ditetapkan menjadi kepala desa. Namun, karena PP dari undang-undang baru belum ada, mekanisme tersebut belum bisa dijalankan.

“Kalau mengacu pada aturan lama, setelah dua kali perpanjangan dan calonnya tetap satu, bisa langsung ditetapkan. Tapi karena PP dari undang-undang baru belum keluar, kami tidak bisa serta merta mengambil keputusan itu,” jelasnya.

Ia memastikan, DPMD Kotim akan tetap berkoordinasi dengan DPRD serta menunggu arahan dari pemerintah pusat agar proses pengisian jabatan kades Baampah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap ada kejelasan dari Kemendagri dalam waktu dekat. Prinsip kami tetap menunggu petunjuk resmi supaya apa yang dilakukan nanti benar-benar sesuai regulasi,” pungkas Yudi.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Disbudpar Kotim Upayakan Rumah Betang Ujung Pandaran Segera Difungsikan

Next Post

DPMD Kotim Dorong Aktivasi BUMDes, 19 Desa Belum Membentuk dan 59 Tidak Aktif

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

DPMD Kotim Dorong Aktivasi BUMDes, 19 Desa Belum Membentuk dan 59 Tidak Aktif

Pajak Galian C Capai 155 Persen, BPHTB Jadi Sektor Terendah di Kotim

Anggaran Nol untuk Penyelamatan, Dewan Sebut BPBD Bisa Kehilangan Ruhnya

Minim Anggaran Pembinaan Desa, DPMD Kotim Atasi dengan Pendampingan Online

Server Bapenda Kotim Dua Kali Diretas Judi Online, Layanan Pajak Sempat Lumpuh

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK