SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Kepala Desa (Kades) definitif Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianor, menyusul adanya usulan dari DPRD agar segera ditetapkan kades definitif di desa tersebut.
“Desa Baampah ini baru melantik kepala desanya pada tahun 2023, dan berdasarkan aturan terbaru masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Artinya, masih ada enam tahun lebih masa jabatan tersisa,” ujar Yudi, Rabu 22 Oktober 2025.
Namun, kata Yudi, proses penetapan kepala desa saat ini sedikit berbeda dibanding sebelumnya. Hal itu disebabkan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah beberapa pasal penting terkait mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala desa.
“Dalam undang-undang yang baru disebutkan bahwa calon kepala desa minimal dua orang, tetapi bisa juga hanya satu calon dengan ketentuan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nah, PP itu sampai sekarang belum diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Kotim untuk tidak gegabah mengambil keputusan sebelum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Untuk itu, pihaknya akan segera menyurati Kemendagri guna meminta arahan apakah pengisian jabatan antar waktu (PAW) di Desa Baampah dapat dilakukan atau tidak.
“Kami sudah berkomunikasi secara lisan dengan Komisi I DPRD Kotim, dan kemungkinan besar nanti kami akan menyurati Kemendagri untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Kami ingin memastikan apakah penggantian kepala desa PAW ini bisa dilakukan atau harus menunggu PP keluar,” ungkap Yudi.
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan kepala desa antar waktu berbeda dengan pemilihan langsung seperti pilkades serentak. Dalam PAW, prosesnya dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat, seperti tokoh masyarakat, RT, dan RW, bukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh warga.
“PAW ini mekanismenya musyawarah desa, bukan pemilihan langsung. Jadi nanti perwakilan masyarakat yang menentukan calon terbaik. Namun, syarat calon tetap harus mengikuti ketentuan undang-undang, yaitu minimal dua calon,” ujarnya.
Yudi menambahkan, berdasarkan aturan lama, apabila setelah dua kali perpanjangan pendaftaran jumlah calon masih satu orang, maka calon tunggal tersebut dapat langsung ditetapkan menjadi kepala desa. Namun, karena PP dari undang-undang baru belum ada, mekanisme tersebut belum bisa dijalankan.
“Kalau mengacu pada aturan lama, setelah dua kali perpanjangan dan calonnya tetap satu, bisa langsung ditetapkan. Tapi karena PP dari undang-undang baru belum keluar, kami tidak bisa serta merta mengambil keputusan itu,” jelasnya.
Ia memastikan, DPMD Kotim akan tetap berkoordinasi dengan DPRD serta menunggu arahan dari pemerintah pusat agar proses pengisian jabatan kades Baampah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap ada kejelasan dari Kemendagri dalam waktu dekat. Prinsip kami tetap menunggu petunjuk resmi supaya apa yang dilakukan nanti benar-benar sesuai regulasi,” pungkas Yudi.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post