SAMPIT – Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun, penerimaan tersebut disertai catatan kritis agar implementasinya tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 hendaknya ditegakkan sesuai prinsip kesesuaian regulasi, asas keadilan, dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pengaturan lebih rinci terkait mekanisme pertanggungjawaban atas tunjangan dan belanja penunjang perlu ditegaskan agar sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” kata anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Abdul Sahid, dalam rapat paripurna, Senin 25 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa pemberian hak keuangan sebaiknya dilakukan secara proporsional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja DPRD, namun tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan dewan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas. Hal ini penting agar regulasi tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.
“Fraksi mendorong agar dalam implementasi perda ini dilakukan evaluasi berkala sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan regulasi pusat maupun kondisi fiskal daerah. Dengan demikian, penerapan perda tetap relevan dan tidak membebani keuangan daerah,” tambahnya.
Abdul Sahid menegaskan, Fraksi Golkar mendukung penuh penetapan perda ini sepanjang tujuannya benar-benar untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Harapannya, perda ini dapat mewujudkan keseimbangan antara penghargaan terhadap kerja DPRD, kepatuhan terhadap regulasi, dan keberlanjutan fiskal daerah, sehingga pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post