SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Menurutnya, kehadiran posbakum akan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap tertunda.
“Sebagai komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, kami sangat mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terbentuknya posbakum di kecamatan. Harapan kami, desa maupun kelurahan juga segera membentuk posbakum meskipun juknisnya belum dijelaskan secara detail. Setidaknya, langkah awal sudah dilakukan agar nantinya lebih mudah dijalankan,” kata Angga, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, hingga kini baru Kelurahan Ketapang yang memiliki posbakum. Padahal, keberadaan layanan tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat luas. Karena itu, ia mengimbau rekan-rekan kepala desa dan lurah untuk segera menindaklanjuti agar posbakum bisa hadir di seluruh wilayah Kotim.
“Posbakum ini akan sangat bermanfaat, terutama untuk masyarakat desa yang seringkali menghadapi persoalan hukum tetapi terkendala pendampingan. Kehadiran posbakum bisa membantu meringankan, meringkas proses, dan mempercepat penyelesaian keluhan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Angga juga mengingatkan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendampingi program ini. Menurutnya, keberadaan posbakum harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat karena termasuk salah satu program prioritas dari pemerintah pusat.
“Kami akan terus mendorong desa dan kelurahan agar segera membentuk posbakum. Kalau nanti petunjuk teknisnya sudah turun, tinggal dilaksanakan. Yang penting masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post