SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama DPRD Kabupaten Sukamara telah menandatangani nota kesepakatan bersama tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin, 25 Agustus 2025.
Bupati Sukamara, Masduki mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dijelaskannya proyeksi struktur APBD pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025 adalah pendapatan daerah sebesar semula Rp 776.245.336.573 turun 5,42 persen menjadi Rp 743.142.258.904,20 penurunan pendapatan didominasi penyesuaian pendapatan transfer daerah pada perubahan penjabaran APBD 2025. Sehingga belanja daerah semula Rp 823.751.914.573 menjadi Rp 789.827.303.797,29.
Pada pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp 60.000.000.000 naik 13,63 persen atau sebesar Rp 68.178.466.893,09.
Kemudian pengeluaran pembiayaan masih sama yaitu sebesar Rp 12.493.422.000, sehingga pembiayaan netto untuk menutup defisit sebesar Rp 55.685.044.893,09.
“Saya berharap pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2025 ini dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sehingga dapat menjaga indikator indeks pencegahan korupsi daerah MCP KPK tahun 2025, dan kita bersama harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada kesejahteraan Masyarakat Sukamara,” pungkasnya.
(bb/matakalteng)






















Discussion about this post