SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. Ranperda inisiatif ini resmi disampaikan dalam rapat paripurna ke-30 masa persidangan III tahun sidang 2025.
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 18 Tahun 2017, serta hasil evaluasi perda sebelumnya yang dinilai perlu penyesuaian dengan perkembangan hukum, kebutuhan kelembagaan, dan kondisi daerah saat ini,” ujar anggota Bapemperda DPRD Kotim, Langkap, Senin 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, proses pembahasan ranperda ini dilakukan melalui tahapan berjenjang. Pertama, ranperda inisiatif diajukan DPRD melalui keputusan Prolegda. Kedua, penyampaian ranperda oleh Bapemperda kepada pimpinan DPRD dan bupati.
Ketiga, pembahasan melalui rapat kerja serta konsultasi publik yang melibatkan BPKAD, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, hingga narasumber ahli. Keempat, finalisasi dan harmonisasi bersama pemerintah daerah sebelum dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan bersama.
“Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam ranperda ini antara lain penyesuaian besaran tunjangan dan belanja penunjang, pengaturan ulang mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban hak keuangan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran DPRD, serta penegasan terhadap hak administratif dan fasilitasi kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Selain itu, Bapemperda juga menyampaikan beberapa perbaikan hasil pembahasan. Misalnya, pada ketentuan mengingat ditambahkan tiga dasar hukum baru, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana prasarana kerja pemerintahan daerah, serta Perda Kotim Nomor 4 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Pada ketentuan umum, definisi uang paket diperjelas menjadi uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar 10 persen dari uang representasi. Sementara pada Pasal 16, kata ‘perlengkapan’ harus dijabarkan dalam penjelasan pasal, agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Lebih lanjut, pasal-pasal lain yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) juga akan dikonsultasikan kembali dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Beberapa di antaranya yakni Pasal 27 ayat (8) huruf a dan b terkait besaran tunjangan transportasi, serta Pasal 31 ayat (4) huruf a dan b mengenai kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD.
Sementara itu, Pasal 36A hingga 36D dihapus, dan Pasal 36E ayat (1) huruf a disempurnakan terkait sosialisasi program pembentukan perda.
“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap ranperda dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Harapan besar kami, regulasi baru ini mampu memberi kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas DPRD, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga dewan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)








