SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyoroti fenomena “No Viral No Justice” yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Focus Sinergi Group yang digelar Yayasan Lentera Kartini dengan tema “Sinergi Penegakan Hukum dalam Pendampingan Korban, Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan”.
“ Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap enteng. Penanganannya tidak cukup hanya melalui penindakan semata, tetapi membutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan penegak hukum, lembaga perlindungan, tenaga pendamping, dan partisipasi masyarakat,” kata Riskon, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia menilai kasus kekerasan tidak boleh bergantung pada sorotan media atau viralnya sebuah isu agar bisa mendapatkan perhatian. Justru, semua pihak harus bersinergi agar korban memperoleh pendampingan hukum, perlindungan yang konkret, dan pemulihan yang manusiawi.
“DPRD Kotim menyambut baik forum ini sebagai wadah sinergi lintas sektor. Pendampingan korban harus berjalan beriringan dengan perlindungan nyata agar korban tidak lagi tersia-sia di tengah lemahnya koordinasi antar lembaga. Komitmen kami adalah menghadirkan kerangka kerja yang transparan, responsif, dan berkelanjutan demi pemenuhan hak-hak korban,” tegasnya.
Menurut Riskon, DPRD berpegang pada prinsip negara hukum yang melindungi semua warga negara. Karena itu, pihaknya mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat mekanisme pelaporan yang aman, serta memastikan layanan pendampingan berpusat pada korban.
Ia juga menegaskan DPRD siap mendorong regulasi daerah yang relevan, termasuk mekanisme rujukan dan pendanaan berkelanjutan bagi layanan perlindungan.
Lebih lanjut, ia menyebut ada lima prioritas utama yang harus diperkuat, yakni kapasitas pendamping korban, koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga sosial, akses korban pada advokasi hukum, evaluasi berkala program, serta kampanye pencegahan kekerasan sejak usia dini.
“DPRD Kabupaten Kotim siap bekerjasama lebih intensif dengan Yayasan Lentera Kartini dan mitra lainnya. Kita akan meninjau ulang program yang telah berjalan, memastikan alokasi anggaran memadai, serta mendorong evaluasi transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan korban dan masyarakat luas,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, ia kembali menekankan pentingnya kolaborasi nyata agar keadilan tidak bergantung pada popularitas isu di ruang publik.
“Mari kita wujudkan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak, berlandaskan hukum yang adil, perlindungan nyata, dan pendampingan yang manusiawi. Kita semua tentu berharap setiap kasus kekerasan bisa ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena viral semata. No viral no justice harus menjadi peringatan bagi kita semua,” tutup Riskon.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post