PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Plt Kadishub Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, yakni Guruh Eka Saputra, menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial beberapa hari terakhir tidak benar.
Ia menyebut pemberitaan yang beredar telah menyesatkan serta mencemarkan nama baik kliennya.
Menurut Guruh, narasi yang menyebut Hadi sebagai mafia tanah sekaligus pemilik 850 hektare lahan sangat tendensius.
Pemberitaan tersebut, kata dia, bukan hanya merugikan pribadi Hadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami menilai informasi yang beredar itu tidak berlandaskan fakta. Bahkan, muatannya cenderung fitnah dan menyerang kehormatan klien kami,” ujar Guruh pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan hak jawab kepada tujuh media. Beberapa media memang telah memuat klarifikasi tersebut, tetapi tidak semuanya menayangkannya di kanal media sosial. Padahal, menurutnya, penyebaran isu yang merugikan kliennya banyak terjadi di ranah digital.
Lebih lanjut, Guruh menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam praktik penguasaan tanah, penerbitan SKT, maupun SPT.
Hal-hal terkait dokumen pertanahan, menurutnya, merupakan kewenangan lurah pada masa sebelumnya. Karena itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak kembali menimbulkan kegaduhan.
Sementara itu, Hadi Suwandoyo secara langsung juga membantah tuduhan memiliki lahan seluas 850 hektar. Ia menuturkan, lahan yang dimaksud sebenarnya adalah milik delapan kelompok tani, bukan kepemilikan pribadi.
“Pernyataan yang menyebut saya menguasai lahan tersebut tidak benar. Semua harus bisa dibuktikan. SKT itu pun terbit saat lurah sebelumnya, bukan pada masa saya,” tegasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post