SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah Kotim.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi membiarkan adanya pelanggaran, baik dalam hal operasional di lokasi tambang maupun aktivitas transportasi angkutan hasil tambang.
“Kita tidak mau lagi kecolongan, baik dari sisi operasional pertambangan di lahan atau lokasi maupun operasional transportasi mereka. Jika ada perusahaan tambang yang kendaraannya tidak menggunakan plat nomor wilayah Sampit, kami minta penegak hukum menindak tegas. Mereka harus beroperasi sesuai aturan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegas Rimbun, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia menegaskan, DPRD Kotim tidak akan mentolerir adanya praktik pembiaran ataupun ketidakpedulian dari aparat terkait terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Siapapun yang terbukti melanggar aturan, harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kami minta pemerintah daerah dan penegak hukum mengawasi betul-betul. Jangan sampai ada lagi pembiaran atau ketidakpedulian. Siapapun orangnya, kalau memang salah dan melanggar aturan, harus ditindak. Kita tidak pandang bulu lagi,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain masalah operasional angkutan tambang, Rimbun juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja tambang.
Ia mengungkapkan, ada temuan bahwa salah satu perusahaan tambang membebankan biaya BPJS karyawannya kepada BPJS pemerintah daerah, bukan mendaftarkan langsung sebagai peserta mandiri perusahaan.
“Informasi dari BPJS, hanya ada satu perusahaan pertambangan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Artinya, masih banyak perusahaan pertambangan lain yang belum melakukan hal serupa. Ini sangat disayangkan,” ujar Rimbun.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan data lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. DPRD akan meminta klarifikasi langsung dari BPJS Kesehatan maupun instansi terkait, guna memastikan perusahaan tambang mana saja yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kita akan cek data dulu. Sekarang kita belum tahu pasti perusahaan pertambangan mana yang dimaksud. Nanti kami akan tanyakan ke BPJS, baru setelah itu akan kami tertibkan. Kalau memang benar ada pelanggaran, tidak ada alasan bagi perusahaan itu untuk lolos dari penindakan,” tegasnya.
Rimbun menegaskan, DPRD Kotim mendukung penuh upaya penegakan aturan bagi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kotim.
Ia mengingatkan, keberadaan perusahaan tambang harus memberikan manfaat bagi daerah dan tidak boleh menjadi beban, apalagi sampai merugikan pemerintah daerah baik dari sisi pajak, retribusi, hingga tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja.
“Kita ingin perusahaan tambang itu hadir untuk memberikan manfaat, bukan malah membebani daerah. Mereka harus taat aturan, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan yang paling penting tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerjanya,” pungkas Rimbun.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post